Lampung Selatan, INTAILAMPUNG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda menahan tiga orang tersangka proyek pengadaan kapal tahun 2016 di Kabupaten Pesawaran, Senin (23/4/2018).
Kepala Kejari Kalianda, Sri Indarti, diwakili Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Fariando Rusmand mengatakan, proyek tersebut merupakan proyek Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran.
danldquo;Salah satu tersangka ini adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran berinisial MDW, kemudian CH dan AK,danrdquo; kata Fariando.
Dijelaskan Fariando, ketiga tersangka tersebut, akan dititipkan ke Lapas Klas IIa Kalianda oleh pihak Kejaksaan setempat selama 20 hari. untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
danldquo;Dari kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp.300juta. Ketiga orang itu ada yang berstatus sebagai pegawai negeri aktif dan ada juga yang tidak aktif,danrdquo; lanjutnya.
Saat disinggung mengenai berapa nilai proyek yang menyebabkan kerugian negara tersebut dan pasal apa yang dikenakan kepada para tersangka, Fariando enggan berkomentar lebih lanjut.
danldquo;Kita masih terus melakukan pemeriksaan, yang kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,danrdquo; pungkasnya.