Lampung Tengah,dannbsp;INTAILAMPUNG.COMdannbsp;- Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Yunizar mengatakan, bahwa pembayaran retribusi pajak daerahdannbsp; seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kini sudah bisa dilakukan melalui Kantor Pos.
“Jadi masyarakat kini lebih dipermudah. Dengan adanya kerjasama BPPRD Lamteng dengan Kantor Pos, gak usah binggung. Mau lewat kolektor atau melalui Kantor Pos semuanya sah,” ucapnya Senin (30/7/2018).
Dikatakannya, pembayaran PBB melalui Kantor Pos merupakan salah satu alternatif, yang dilakukan BPPRD untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak. Dengan harapan tidak ada tunggakan pajak dari sektor PBB.
Lanjutnya, layanan pembayaran pajak yang dilakukan melalui Kantor Pos akan langsung ditransfer ke Bank Lampung dan langsung masuk ke Kasda. Sebagai hasil Pendapatan Asli Dearah (PAD).
Jika ada tumpang tindihdannbsp;pencatatan pembayaran,dannbsp;antara kolektor penarik retribusi pajak PBB. Maka masyarakat yang melakukan pembayaran pajak PBB melalui Kantor Pos bisa menunjukan bukti pembayaran yang dilakukan melalui Kantor Pos.dannbsp;
“Pembayaran melalui Kantor Pos juga sah, karena ada bukti stempel pembayaran lunas. Ayo, bayar pajak PBB anda sekarang,” ajaknya. (Intai).