Bangkai motor. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta – Pelanggar lalu lintas yang tidak bisa menunjukkan identitas, harus siap menghadapi risiko kendaraannya disita oleh pihak kepolisian yang tengah bertugas Namun hal itu hanya berlangsung sementara dan pihak kepolisian akan menginformasikan kepada pemilik kendaraan untuk mengambil kembali kendaraannya berdasarkan jalur hukum yang berlaku
Seperti ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf
“Kami akan himbau kepada pelanggar untuk mengambil kendaraan bersangkutan dengan membawa surat yang lengkap melalui proses hukum yang berlaku,” kata Yusuf saat dihubungi detikcom pada Selasa 26/2/2019
Himbauan tersebut juga sudah tertuang dalam Dalam UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan Berdasarkan Pasal 271 ayat 1 mengatakan
“Penyidik wajib mengidentifikasi dan mengumumkan benda sitaan Kendaraan Bermotor yang belum diketahui pemiliknya melalui media massa,”
Yusuf melanjutkan jika motor tidak diambil oleh pemiliknya maka akan diputuskan melalui sidang kejaksaan Dari sidang tersebut akan diindikasikan kendaraan tersebut sebagai barang tindak pidana dan diserahkan ke Reserse Kriminal
“Kalau setelah kami imbau dan tidak diambil maka akan diindikasikan melalui sidang bahwa motor tersebut masuk ke dalam motor pidana karena tidak memiliki identitas Motor tersebut seterusnya akan diserahkan ke Reskrim, nah dari Reskrim itu dikemanakan itu bukan ranah saya lagi,” ungkap Yusuf
Simak Juga ‘Melihat Kondisi Harley Davidson Sitaan KPK’:
[Gambas:Video 20detik]
rip/dry
Demikian berita ini dikutip dari DETIK.COM untuk disampaikan kepada pembaca sekalian.