Portal Berita Online INTAI LAMPUNG - Membangun Bangsa Lebih Baik

Motor dan Mobil Sitaan Tak Diambil, Kendaraan Jadi 'Kriminal'Bangkai motor. Foto: Rifkianto Nugroho

Jakarta – Pelanggar lalu lintas yang tidak bisa menunjukkan identitas, harus siap menghadapi risiko kendaraannya disita oleh pihak kepolisian yang tengah bertugas Namun hal itu hanya berlangsung sementara dan pihak kepolisian akan menginformasikan kepada pemilik kendaraan untuk mengambil kembali kendaraannya berdasarkan jalur hukum yang berlaku

Seperti ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf

“Kami akan himbau kepada pelanggar untuk mengambil kendaraan bersangkutan dengan membawa surat yang lengkap melalui proses hukum yang berlaku,” kata Yusuf saat dihubungi detikcom pada Selasa 26/2/2019

Himbauan tersebut juga sudah tertuang dalam Dalam UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan Berdasarkan Pasal 271 ayat 1 mengatakan

“Penyidik wajib mengidentifikasi dan mengumumkan benda sitaan Kendaraan Bermotor yang belum diketahui pemiliknya melalui media massa,”

Yusuf melanjutkan jika motor tidak diambil oleh pemiliknya maka akan diputuskan melalui sidang kejaksaan Dari sidang tersebut akan diindikasikan kendaraan tersebut sebagai barang tindak pidana dan diserahkan ke Reserse Kriminal

“Kalau setelah kami imbau dan tidak diambil maka akan diindikasikan melalui sidang bahwa motor tersebut masuk ke dalam motor pidana karena tidak memiliki identitas Motor tersebut seterusnya akan diserahkan ke Reskrim, nah dari Reskrim itu dikemanakan itu bukan ranah saya lagi,” ungkap Yusuf

Simak Juga ‘Melihat Kondisi Harley Davidson Sitaan KPK’:

[Gambas:Video 20detik]

rip/dry

Demikian berita ini dikutip dari DETIK.COM untuk disampaikan kepada pembaca sekalian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *