LSM Lira Minta Penegak Hukum Tindak Tegas PT KBU

PESAWARANINTAILAMPUNG.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) meminta PT KBU segera ditindak tegas oleh penegak hukum.

Hal ini dikarenakan PT KBU sudah melanggar perjanjian dalam penyegelan terhadap pemerintah ESDM Pertambangan provinsi lampung dan segel masyarakat pada (14/3/19) lalu, agar tidak dirubah apalagi dicopot.

“Saya meminta agar penegak hukum segera menindak pelanggaran yang dilakukan oleh PT KBU yang sudah merubah/menutupi segel ESDM Provinsi Lampung dan segel masyarakat,” ungkap Ketua LSM (Lira) Pesawaran, Fabian, belum lama ini

Fabian juga, melihat bahwa PT KBU dengan beraninya menutupi segel dengan membawa logo ESDM Kementrian pusat, tanpa ada konfirmasi ke ESDM Provinsi Lampung terlebih dahulu.

“Untuk penutupan segel ESDM Provinsi lampung dan masyarakat oleh pihak PT KBU dengan mengunakan logo kementrian tanpa izin dari ESDM Provinsi lampung, seolah olah PT KBU sudah mendapat rekomendasi pembukaan segel dari pusat, tentunya ini pelanggaran yang dilakukan oleh PT tersebut,” kata dia

“Padahal saat penutupan PT KBU lalu disaksikan terhadap ratusan masyarakat dan para pejabat provinsi, sehingga membuat perjanjian, apabila segel ini dicopot maka hukum yang menindak, namun ini ditutupi oleh bener dengan ukuran yang sama terhadap PT KBU, seolah olah ini sudah tidak ada masalah kan ini sudah sangat melecehkan pemerintah provinsi dengan dilakukan oleh PT KBU,” lanjutnya

Baca Juga

Selain menjelaskan pelanggaran PT KBU. Fabian juga meminta terhadap NUP /LKC dan LSB agar bisa memikirkan masyarakat yang berada di Desa Harapan Jaya dan desa lainnya yang sudah dirugikan atas limbahnya.

“Masyarakat mendapat dampak yang tidak baik akibat limbah zat kimia pengelolaan emas dua perusahaan ini. Maka saya sudah melayangkan surat 10 permintaan masyarakat terhadap dua perusahaan. Ke Dinas lingkungan hidup Provinsi dan ESDM pertambangan Provinsi agar dapat melihat secara langsung masyarakat di bawah yang sudah berdampak fatal bagi mereka dan kerusakan lingkungan,” jelasnya

  Ribuan Mahasiswa Lampung Tolak Revisi UU KPK

“Saya meminta agar Dinas lingkungan Hidup Provinsi segera membuat (Tim) jangan menunggu lagi surat dari gubernur, Sebelum jatuh korban, kalau juga tidak ada tindakan maka kita akan demo,”tegasnya

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan, Heri Munzaili, bahwa laporan masyarakat mengenai dua perusahaan PT NUP/LKC dan LSB ini sudah merusak lingkungan masyarakat wilayah Desa Harapan Jaya dan Desa lainnya, akan dilaporkan terlebih dahulu terhadap kepala dinas kapan keputusan dan waktunya hari apa.
“Kita akan turun tapi minta didampinggi ya,” bebernya

Sebelum pengaduan ini. Dia juga mengatakan, ada juga pengaduan ke lingkungan hidup bahwa pencemaran limbah PT NUP/LKC merusak lingkungan masyarakat.

“Saya tidak tahu kalau sekarang PT NUP di genti nama menjadi PT LKC karena izin lingkungan nya atas nama PT NUP. Dan juga kita pernah 8 orang turun ke wilayah babakan loa. Dan mengambil sempel air limbah NUP, sampai saat ini belum kita ambil lagi hasil life karena nota dinas belum turun,” ujarnya

Sementara Kasat Pol PP Provinsi, Lakoni mengatakan, bahwa penutupan segel dengan ukuran yang sama dilakukan oleh PT KBU sama saja itu sudah pencopotan, hanya bedanya ga dilepas.

“Sama saja pencopotan itu, karena Merusak, memindah tangankan, dan merubah bentuk, itu sudah pidana KUHP nya jelas,”bebernya

Lakoni juga, membenarkan bahwa itu sudah masuk pidana yang dilakukan oleh PT KBU. Namun sayangnya ia tidak bisa mengatasi karena beda peraturan.

“Kalau UU saya tidak bisa, kalau saya hanya penegak Perda, kalau begini sudah masuk ranah pidana,” kata dia

Dia juga bermohon terhadap rekan-rekan dan masyarakat agar bisa menjaga emosinya untuk mengatasi hal ini.
“Saya mohon masyarakat jangan dulu anarkis,” lanjutnya

  Hamartoni Ahadis Sampaikan 5 Raperda Prakarsa Pemerintah Ke DPRD Lampung

Perwakilan masyarakat diDesa Babakan Loa, Desa Harapan Jaya dan desa lainnya, yang sudah terkena imbas limbah oleh PT NUP / LKC dan LSB. Dan geram terhadap PT KBU yang sudah disegel oleh pemerintah ESDM Provinsi dan masyarakat yang disaksikan oleh Kasat pol PP provinsi dan dinas lingkungan hidup provinsi dan disaksikan ratusan masyarakat pada tanggal 14 Maret lalu. Wellson, Tanjung dan Aan mengatakan, bahwa sikap yang dilakukan oleh tiga PT di Kecamatan Kedondong Pesawaran ini masyarakat sangat dirugikan.

“Itu kan jelas sudah disegel ESDM Provinsi dan ditandatangani Insfektur ESDM Provinsi, ko bisa ditutup segel itu oleh PT KBU dan tertera lambang ESDM pusat, berati ini sudah tidak melihat lagi,”

“Dan juga masyarakat sangat dirugikan oleh PT NUP /LKC dan PT LSB, gimana tidak mereka, anak-anak, ibu-ibu kena penyakit gatal bernanah, satu orang difonis oleh dokter bahwa efek dari zat kimia perusahaan pada tahun 2010 dan 2011, dikatakan positif mandul dan lingkungan mereka juga rusak baik tanaman dan aliran sungai mereka membuang limbah zat kimia pengelolaan emas sekarang sudah dipenuhi pecahan batu kecil dan besar, bahkan kemarin ikan besar kecil mati,” ucapnya

“Sudah cukup lama, pada tahun 2010 dan 2011, 215 orang keracunan, kemarin ikan besar kecil pada mati,”

Sebelumnya ditayangkan berita ini media ini mencari nomor selulernya owner PT KBU dan sampai saat ini belum juga didapat.

Perwakilan Owner PT KBU melalui Securiti, Tohak, saat ingin dikonfirmasi terkait penutupan segel ESDM Provinsi yang dilakukan oleh PT KBU. Dalam seling beberapa hari dari penutupan segel tersebut, tanggal (30/3/19), sekitar pukul 18.17 wib, media turun bahwa pihaknya tidak ada ditempat, bahkan dua kali menghubungi melalui telepon selulernya dengan nomor :085267006*** tanggal (6/4/19) sekitar pukul 10.24 dengan keadaan tidak aktif. (Gung/Al)

LAINNYA