Tok! 17 Mobil Subaru yang Dilelang Laku Terjual

Tok! 17 Mobil Subaru yang Dilelang Laku TerjualFoto: Aditya Mardiastuti/detikOto

Denpasar – Proses lelang 20 unit mobil Subaru yang disita Ditjen Pajak berakhir hari ini Ada 17 unit mobil yang sudah laku terjual

“Kita sudah melelang 20 unit yang laku terjual 17 unit, dan yang 3 unit belum laku,” kata pejabat lelang Kantor Pelayanan Kejayaan Negara dan Lelang KPKNL Denpasar Eko Yuli Harimawan saat ditemui di kantornya di Gedung Keuangan Negara Provinsi Bali, Jl Dr Kusuma Atmaja, Denpasar, Bali, Senin 15/4/2019

Eko menerangkan tiga unit mobil yang belum laku yaitu mobil Subaru XV 20i AWD CVT-14MY tahun dark grey metic, Subaru Outback 25 tahun 2011, dan Subaru Legacy 20i AWD CVT tahun 2011 Eko menyebut ke-17 mobil itu rata-rata harganya naik dari harga limit

“Harganya rata-rata naik dari limit Ambil contoh dari limit Rp 130 juta laku jadi Rp 290 juta, itu yang paling tinggi kenaikan kendaraannya,” terangnya

Baca Juga

Dia menambahkan pemberitahuan para pemenang lelang melalui email pribadi Setelah diumumkan sebagai pemenang lelang, KPKNL memberikan waktu pelunasan hingga lima hari kerja atau tanggal 24 April 2019

“Setelah tanggal 24 April itu istilahnya kita membuat risalah lelang Apakah dari ke-17 kendaraan itu semuanya dilunasi para pemenang lelang atau ada yang tidak melunasi,” terangnya

Eko menerangkan setelah pelunasan tersebut para pemenang lelang bisa mengambil mobil miliknya Hanya saja untuk penerbitan surat risalah lelang menunggu sampai tanggal 2 Mei 2019 Surat ini bisa digunakan untuk mengurus STNK dan BPKB mobil di kantor Samsat

“Jadi untuk yang ada BPKB STNK mengambil pada saat kendaraan di bea cukai, yang belum ada dia hanya mengambil kendaraaan saja Proses selanjutnya mengurus BPKB dan STNK baru Nanti untuk proses pembuatan BPKB dan STNK peserta harus membawa risalah lelang dari kantor lelang Itu pembuatannya itu 5 hari kerja setelah batas waktu pelunasan 24 April tadi, jadi tanggal 2 Mei,” terangnya

  Hari Ini Bluebird Luncurkan Taksi Listrik Pertama di Indonesia

Tak perlu khawatir soal biaya tambahan Biaya tiga persen dari nilai unit sudah dibebankan langsung ke jumlah pelunasan tersebut

“Biaya dikenakan pembeli lelang 3 persen dari harga lelang itu aja, kalau dari kantor lelang Itu dikumulatifkan dengan pelunasan, itu merupakan biaya lelang Kalau kutipan ke Samsat ada biaya sendiri,” ujarnya lth/lth

Demikian berita ini dikutip dari DETIK.COM untuk disampaikan kepada pembaca sekalian.

LAINNYA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *