Mobil Dikendarai Pengemudi Arogan di Pancoran Belum Bayar Pajak?

Mobil Dikendarai Pengemudi Arogan di Pancoran Belum Bayar Pajak?Foto: Screenshot Cek Ranmor DKI

Jakarta – Media sosial tengah ramai memperbincangkan tindakan arogan yang dilakukan oleh Oloan Nadeak Ia tak terima karena dirinya tak diberi jalan saat hendak berpindah jalur dari bahu jalan

Oloan lantas menaiki kap mobil Honda Brio yang dikendarai Siti Minanda sembari meminta dirinya untuk turun dari mobil Tapi hal itu tak digubris olehnya Minanda pun kemudian mengabadikan kejadian tersebut dalam ponsel pribadinya Minanda pun menyorot pelat nomor Fortuner putih yang ditunggangi oleh Oloan

Rupanya pelanggaran yang dilakukan oleh Oloan tak hanya menyerobot di bahu jalan Pelat nomor Oloan ternyata juga belum membayar pajak Tercantum dalam aplikasi Cek Ranmor DKI, tertulis Fortuner 25 G AT yang dikendarai Oloan sudah habis masa pakainya pada 6/3/2019 atau sudah terlambat sebulan lebih

Dalam situs tersebut juga tertulis ‘Masa STNK Habis’ Oloan harus membayar denda pajak sebesar Rp 262100 serta denda SWDKLLJ sebesar Rp 35000 Dengan begitu, secara total pajak yang harus dibayarkan Oloan adalah sebesar Rp 7292100

Oloan sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya itu

“Dijerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman,” kata Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco kepada detikcom, Selasa 16/4/2019

Herman mengatakan, tindakan pelaku yang memukul mobil korban dan menantang untuk turun dari mobil, merupakan salah satu bentuk pengancaman Dengan perbuatan pelaku itu, korban merasa keselamatannya terancam

“Korban disuruh turun ‘sini lu turun kalau berani’ terus naik ke atas kap mobil itu sudah merupakan bentuk ancaman, korban kan jadi merasa terancam keselamatannya,” sambung Herman dry/ddn

Demikian berita ini dikutip dari DETIK.COM untuk disampaikan kepada pembaca sekalian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *