Remehkan Teguran Awak Media Dua Kepala Desa Di Laporkan keKejaksaan

PESAWARAN – Akibat menelan dana negara ratusan juta rupiah yang dilakukan oleh kepala desa. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Reformasi Aktif Masyarakat Umum Keluarga Tani Indonesia (Pramukti) Pesawaran Provinsi Lampung melaporkan dua Kepala Desa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda Lampung Selatan. Jumat (19/7/19)

 

Dua kepala desa tersebut, yakni Kepala Desa Cilimus Kecamatan Teluk Pandan, Ahmad Yani, dan juga Kepala Desa Tanjung Rejo Kecamatan Way Khilau, Sugiono.

 

Baca Juga

“Dua Kepala Desa di Kabupaten Pesawaran resmi kita laporkan (Kejari) (Lamsel), keduanya dilaporkan atas tuduhan penyelewengan DD Tahun Anggaran 2018 yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah,” ungkap Ketua LSM Pramukti, Maryadi usai melaporkan dua kepala desa dan masyarakat desa Cilimus itu sendiri secara bersamaan.

 

“Untuk desa Tanjung Rejo sendiri kita laporkan 10 Item dan seluruhnya terkait penyalahgunaan dana desa setempat,” ujarnya

 

Akibat ulah dua kepala desa Maryadi menekankan agar Kejaksaan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.

 

“Kepada pihak penegak hukum dalam hal ini kepala Kejaksaan Negeri untuk segera menindaklanjuti laporan kami, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” lanjutnya

 

Sementara itu, salah satu warga Desa Cilimus yang enggan disebut namanya mengatakan, untuk melaporkan kepala desa mereka sendiri bahwa terlalu menyolok dalam mencari keuntungan sehingga masyarakat tidak terima.

 

Hal ini berdasarkan Dana Desa yang turun senilai Rp.1,5 Milyar yang diberikan pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan desa Cilimus hampir tidak direalisasikan sepenuhnya bahkan banyak dugaan desa tidak melaksanakan kegiatan alias fiktif.

 

“Seluruh Item yang kita laporkan hanya beberapanya saja, kurang lebih ada 19 Item yang kita laporkan, ini yang terlihat, kalau telusuri saya banyak lagi yang akan terungkap apabila pelaporan ini segera diproses,” ungkap pelapor.

  Sekcam Waykhilau Akan Panggil Pj Desa Padang Cermin

 

Dari total 19 Item tersebut, menurut dia bahkan kerugian negara diduga lebih dari 250 juta.

 

“Karena memang rata-rata tidak sampai setengah dari nilai anggaran yang dilaksanakan, belum lagi ditambah dugaan fiktifnya,” jelasnya

 

Dirinya meminta agar pelaporan ini segera turun memeriksa dan menegakan hukum di desa tersebut, sehingga dana yang diharapkan pemerintah untuk pembangunan desa dapat benar benar mensejahterakan kehidupan bagi masyarakat sekitar.

 

“Desa Cilimus ini desa yang masuk di salah satu desa tertinggal di Provinsi Lampung, kalau terus dibiarkan saya khawatir selamanya desa Cilimus tetap akan tertinggal,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi baik dari Kepala Desa Tanjung Rejo maupun Kepala Desa Cilimus. Terhadap media ini namun berusaha untuk menghubunggi beberapa kali yang bersangkutan namun belum mendapatkan jawaban terkait pelaporan tersebut. (Oni)

LAINNYA