Astaga! Pembangunan Gedung Parkir, PT Asmi Hidayat Kangkangi UU

 

Bandar Lampung, Intailampung.com-Pembangunan Gedung Parkir Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung yang di kerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, nampaknya tidak sesuai harapan. PT Asmi Hidayat yang mengerjakan pembangunan pekerja mengabaikan keamanan, keselamatan kerja (K3) dan mengangkangi UU No.2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi.

Meski gedung parkir ini berada di Kantor Walikota Bandar Lampung, nampaknya para rekanan dan pejabat pembuat komitmen (PPK) mengabaikan keamanan. Tentu hal ini disebabkan ketidakporfesionalan rekanan dan PPK dalam pelaksanaan pengerjaan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, mayoritas pekerja tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan sepatu pengaman, tidak menggunakan masker dan penutup telinga.

Ketidakprofesionalan rekanan tersebut harus mendapatkan sanksi tegas. Kontraktor yang lalai dalam K3 dan mengabaikan SOP (prosedur operasi standar), bahkan hingga mengakibatkan kecelakaan kerja, harus dikenakan denda administratif sesuai UU Jasa Konstruksi. Dimana pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyatakan, setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administrative. Dimana PPK selaku pejabat berwewenang harus tegas. Jangan Lembek, sebab dia merupakan perpanjangan tangan negara. Jika PPK Lembek, patut diduga dia telah mendapatkan sesuatu dari rekanan.

Belum lagi, pengerjaan proyek tanpa plang. Artinya, para rekanan sudah tidak lagi mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pelaksanaan proyek, hal ini sudah melanggar ketentuan seperti Perpres No.70 Tahun 2012 tentang pemasangan plang proyek, wajib dan Kepres No.80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diwajibkan untuk memasang Papan Nama Proyek dan setiap Badan usaha yang menggunakan uang Negara maka wajib untuk transparan atau terbuka hal ini juga di atur dalam UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik.

  Reses, Ni Ketut Dewi Bagikan 1200 Paket Sembako

Terpisah, PPK Pembangunan Gedung Parkir Kantor Pemerintah Dedy Sutiyoso belum berhasil dikonfirmasi meski nomor dihubungi aktif tapi tak diangkat. Begitupun pesan whatasapp dibaca tapi tak dibalas. (Intai)

Baca Juga

LAINNYA