
Bandar Lampung,Intailampung.com – Program Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang akan mengganti surat uji kendaraan bermotor atau KIR dengan Kartu Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe), akan segera terwujud pada tahun 2020 mendatang, khususnya di Kota Bandar Lampung. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Andy Koenang mengatakan, kartu BLUe tersebut akan di terapkan pada awal tahun 2020 mendatang di Kota Tapis Berseri. Hal tersebut diungkapnya, sesuai dengan arahan dari Kemenhub.
“Tahun 2020 nanti, kendaraan yang berdomisili disini (Bandar Lampung -Red) tidak lagi memakai Surat KIR, akan diganti dengan kartu BLUe, itu arahan dari kemenhub,” kata Andy di Kantornya, Selasa, (29/10).
Andi Koenang juga menjelaskan, bahwa kartu BLUe tersebut digunakan untuk mendeteksi data kendaraan yang sudah melakukan uji kendaraan . Selain itu, Kartu BLUe tersebut menjadi bukti, bahwa kendaraan tersebut memang sudah benar – benar lolos uji KIR .
“Di kartu BLUe tersebut ada chip nya yang bisa langsung mendeteksi data kendaraan, yang sudah lolos uji Kir,” kata dia
Selain itu juga, Andi juga mengatakan, bahawa hanya beberapa daerah di Provinsi Lampung yang sudah bisa menerapkan kartu BLUe tersebut. karena, hanya daerah yang sudah memiliki akreditas penguji.
“Di Lampung ini baru ada empat daerah yang sudah bisa menerapkan BLUe tersebut, salah satunya Bandar Lampung,” pungkasnya. (Riki)












