Bandar Lampung, Intailampung.com-Untuk memastikan semua siswa mengikuti semua kegiatan belajar mengajar, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengeluarkan edaran kepada pengawas dan sekolah. Surat edaran (SE) tentang Instruksi Pencegahan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan.
Surat yang bernomor 421.3/001-instruksi/V.01/DP.2B/2019 diterbitkan 27 September 2019 dan di tunjukan Kepala Cabang Dinas Pendidikan 1 sampai 7. Lalu Pengawas Sekolah Jenjang SMA/SMK. Ketua MKKS SMA/SMK. Serta Kepala SMA/SMK. Dimana dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi kekerasan Se Provinsi Lampung.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sulpakar, dalam keteranganya bahwa surat edaran itu merupahkan tindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang berpotensi kekerasan dan berkenaan dengan kejadian pada tanggal 25 September 2019 yaitu aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok peserta didik yang mengarah kepada kekerasan, kerusuhan, dan konflik/gangguan keamanan yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain, sehingga dengan ini meminta Kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan , Pengawas Sekolah, Ketua Musyawarah
Kerja Kepala Sekolah SMA/SMK, dan Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK untuk melakukan langkah- langkah pencegahan dan penanganan sebagai berikut.
1. Memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk:
a. memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta
didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah;
b. menjalin kerja sama dengan orang tua/wali untuk memastikan
putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan;
c. membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik;
d. melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan
pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing;
e. memastikan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) khususnya
dan peserta didik pada umumnya untuk tidak mudah terpengaruh dan
terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
dan menyesatkan;
2. memastikan pihak siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan.
“Demikian Instruksi ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” demikian pesan rilis yang diterima redaksi Intailampung.com, Sabtu (28/9/2019).
Masih kata dia, agar kepala sekolah, pengawas, guru, dan peserta didik, untuk tetap melaksanakan kegiatan belajar di sekolah.
“Sekolah diminta melaksanakan tugasnya dan menjaga keamanan keselamatan dan keamanan peserta didik selama proses belajar mengajar,” tegas mantan Pj Walikota Bandar Lampung tersebut. (Rls/Bo)