Polsek Rumbia Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur

INTAILAMPUNG.COM – Kejahatan sexsual terhadap anak dibawah umur makin menjadi. Di rumbia anak dibawah umur hamil 6 bulan akibat diruda paksa oleh mm (53) warga Dusun V Kampung Restu Buana, Kecamatan, Rumbia Lampung Tengah.

Kapolsek Rumbia AKP Heru Prasongko, S.PD Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si. mengungkapkan, bahwa terbongkarnya kasus kejahatan sexsual terhadap anak ini, bermula dari kecurigaan sang ibu korban yang melihat kelainan pada anaknya inisial mawar yang semakin lama perutnya semakin membesar.

“Ibu korban pun lantas memeriksakan mawar ke puskesmas terdekat, dari pemeriksan terbukti terdapat janin yang tumbuh didalam perut anaknya. Dari sinilah sang ibu meminta anaknya untuk menceritakan siapa pelaku yang telah menghamilinya,” terangnya.

Kata Kapolsek, dari keterangan mawar, orang tua korban lantas melaporkan peristiwa tersebut, ke Polsek Rumbia dengan Nomor Laporan :  LP/  81-B / II / 2020 / Polda LPG / Res LT/Sek  Rumbia, Tanggal 13 Februari 2020. Dan anggota Langsung Melakukan penyelidikan dan mengupulkan barang bukti.

Dari laporan orang tua korban, lanjut kata Kapolsek, Anggota Unit Reskrim Polsek Rumbia mengamankan seorang laki – laki berinisial MM, (53) Alamat Dusun V Kampung Restu Buana Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, pelaku diamankan di rumahnya, Sabtu (15/02/2020).

Dari ketarangan korban, bahwa pada awal bulan Mei 2018, sekira pukul 13.00 WIB, Pelaku MM bertemu Mawar di ladang karet Dusun 5, Kampung Restu Buana. Korban diancam akan dibunuh kalau tidak mau melakukan hubungan badan.

Masih sekira bulan Mei 2018 pukul 14.00 WIB, Mawar bertemu lagi pelaku ditempat yang sama dan diacam lagi lalu di setubuhi dan yang ketiga pada hari tanggal lupa bulan Agustus 2019 pukul 15.00 WIB. Pelaku bertemu lagi dengan korban. Mawar berusaha lari, namun dihadang pelaku dan disetubuhi. Korban diancam tidak boleh bercerita dengan orang tua maupun orang lain, karena itu Mawar hamil hingga 6 bulan baru diketahui.

  Pengurus Yayasan Ulul Azmi Dan Tokoh Agama Kab. Tulang Bawang Barat Tolak Paham Radikalisme

“Guna Mempertanggung jawabkan Perbuatanya Tiga Pelaku MM dijerat dengan Pasal 81 UU No 35 Tahun  2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak  dengan Ancaman Maksimal 15 minimal 3 tahun Penjara,” tegasnya. (intai).