Ditengah Pandemi Corona,Sekwan :Sosper DPRD Sudah Kordinasi Dengan BPKP


Sekwan DPRD Lampung Tina Malinda

Bandar Lampung, Intailampung.com- Ditengah  mengahadapi pandemi Covid-19, Kegiatan Sosialisasi Perda (Sosperda) yang berada di Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Lampung tetap dijalankan anggota DPRD Lampung. Meski muklamat Kapolri tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulan massa baik jumlah banyak, baik lingkungan umum dan diri sendiri. Begitupun keinginan pemerintah agar tetap dirumah dan menjaga jarak, tujuannya demi memutus mata rantai covid-19.

Dari pantauan  kegiatan Sosper dilakukan di masing-masing Dapil dengan membantu masyarakat memberikan alat pelindung diri (APD), sembako, yang dilakukan, Kamis (16/4/2020) kemarin.

Sekedar di ketahui Sosper ini, dibiayai oleh APBD dengan besaran biaya Rp40 juta permasing-masing anggota. Sedangkan banyak kalangan DPR RI dan DPRD Provinsi/kabupaten dan kota lain membantu masyarakat tanpa mengambil gaji dan memotong gajinya hingga 50 persen.

Menanggapi hal itu, Sekretaris DPRD Lampung, Tina Malinda membenarkan kegiatan Sosper tersebut. DPRD, kata dia, Sosper yang dilakukan wakil rakyat ini dengan menyampaikan langsung kepada masyarakat ke rumah-rumah.

”Kami juga sudah kordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tegas dia.

Dan itu juga sudah berdasarkan hasil rapat pimpinan (Rapim) anggota DPRD Lampung, dan badan musyawarah (Bamus), serta sudah ada surat dari masing-masing Fraksi.

“Meski demikian,  tetap mempedomani protokol kesehatan bagi anggota DPRD Lampung, ” ujarnya.

Menurutnya, dampak Covid-19. Saya pikir mereka (anggota DPRD Lampung) harus turun membantu masyarakat sambil mensosialisasikan aturan dan tata cara menghadapi wabah yang lagi melanda di Provinsi Lampung.

“Iya DPRD Lampung dipilih rakyat, ada baiknya juga membantu rakyat. Ini juga sudah dibicarakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ” kata dia.

Sebelumnya, Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay pernah mengatakan bahwa reses atau sosper itu adalah aspirasi masyarakat, agar ke depannya menjadi pokok pikiran. Jadi tidak usah dipermasalahkan subtansi seperti itu.

  LSM Gamapela, Soroti Proyek Tanpa Plang Nama, Diduga Proyek Bermasalah

“Kalaupun dirubah dalam bentuk lain, harus diberitahukan. Tidak hanya ke Pemprov Lampung untuk keuangannya, tetapi juga dikonsultasikan dengan BPKP Lampung, upaya ke depan tidak jadi persoalan,” terang Mingrum.

Di samping itu, lanjut dia, tidak bisa hanya mengedepankan teori. Contoh, menjaga jarak satu meter dengan sesama, bekerja di rumah, menghindari kerumunan, dan sekolah di rumah.

“Artinya, DPRD Provinsi Lampung harus cerdas dan bijak menanggapi persoalan itu. Bisa saja kita melakukan aktivitas lain, tetapi bukan itu bentuknya. Anggota DPRD Lampung  punya dapil masing-masing. Katakanlah adanya tunjangan perjalanan dinas di dalam kota dan bisa saja menyatakan dalam bentuk sosialisasi, kegiatan-kegiatan tertentu. Dengan catatan tidak bertentangan yang disampaikan pihak kepolisian atau keputusan Gugus Tugas,” urai Mingrum. (Bom)

Baca Juga

LAINNYA