PESAWARAN – “Tegas” Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTST) dalam menegakan peraturan terhadap Perusahaan Fahri Chicken. Perusahaan yang bergerak di bidang pangan, dalam pengolahan makanan, nugget,bakso, sempol dan daging ayam olahan yang terletak di Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, kini mendapatkan tuguran berupa pemasangan Baneer Penyegelan Digerbang Depan Perusahaan tersebut.
“Sanksi Hukum dan Sanksi Administrasi menanti Fahri Chicken bila Limit waktu satu minggu dari pemasangan Banner (Segel) Fahri Chicken tetap melakukan kegiatan atau pengolahan Bakso,Sempol, dan lainnya, terancam berurusan dengan Ranah Hukum ( Kepolisian ) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Pesawaran,” Hal ini disampaikan oleh Rudiyanto.SE selaku Kepala Seksi (KASI) Pengaduan dan Pembinaan DPMPTSP Kabupaten Pesawaran di ruang kerjanya. Kamis (10/9/20).
Bila Langkah tegas yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran dengan memasang Banner bertuliskan
” Perizinan Tempat Usaha Fahri Chicken Food Dalam Pengawasan Tim Perizinan DPMPTSP Pesawaran”
Di pagar Rumah Giran selaku pemilik usaha Fahri Chicken tetap diabaikan dan tidak di indahkan.
Rudi mengatakan himbauan Minggu lalu dengan mendatangi langsung ke lokasi pengolahan Fahri Chicken sudah kami lakukan dan mendapatkan hasil tidak adanya Surat Izin yang diwajibkan dimiliki oleh pelaku usaha, sekarang kami sudah pasang Banner sekaligus surat teguran ke pihak Fahri Chicken pada hari Rabu (9/9/20) untuk tidak melakukan kegiatan ataupun pengolahan dalam bentuk apapun selama dalam pengawasan pihak DPMPTSP dan selama belum mempunyai Surat Izin.
“sebelum Surat ijin dari Empat pihak terkait dimiliki oleh Fahri Chicken, yaitu Surat Izin BPOM, Surat Izin Pembuangan Air Limbah, Surat Izin IMB, Surat Izin IUI,”
Tidak dibenarkan melakukan kegiatan atau pengolahan dan bila tetap beroperasi maka kami akan melayangkan surat ke pihak Kepolisian (Polres Pesawaran), yang nantinya itu menjadi urusan penegak Hukum, karena sudah bukan ranah kami, kami hanya dapat memberikan sangsi Administrasi berupa penundaan atau pencabutan masalah perizinan, ucapnya.
Selain akan berurusan dengan hukum Fahri Chicken juga akan berurusan dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) bila tetap melakukan pengolahan Bakso,Sempol dan olahan daging lainnya, sebelum ijin tersebut terpenuhi, sesuai himbauan dari BPOM yang sudah melakukan sidak Minggu lalu tidak diperbolehkan untuk memproduksi atau mengolah bakso,Sempol dan olahan daging lainnya, sebelum adanya Empat izin dipenuhi, tegas Rudi.
“Masyarakat berhak mengawasi bila Fahri Chicken tetap beroperasi secepatnya laporkan ke kami untuk ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, perusahaan Fahri Chikhen seakan – akan terkesan kebal hukum karena diduga tidak mengindahkan peraturan Pemerintah dan himbauan dari dinas BPMPTST.
Meskipun sudah mendapat himbauan dari dinas BPMPTST kabupaten pesawaran agar tidak beroperasi sebelum mengantongi surat ijin dari BPMPTST, LH, KESEHATAN dan BPOM. Namun perusahaan tersebut masih beroperasi pada malam hari.
(Doni)