BANDARLAMPUNG-Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela) berencana melaporkan dugaan korupsi proyek pembangunan lapangan base ball tahun anggaran 2020 senilai Rp 4 miliar di Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Provinsi Lampung, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau Kejaksaan Tinggi dan Polda Lampung.
Menurut Ketua Gamapela Toni Bakrie proyek yang dibangun tahun 2020 di kawasan institut Teknologi Sumatera (ITera) Lampung terindikasi tidak sesuai spesifikasi dan pemborosan anggaran.
Pasalnya proyek yang seharusnya selesai 2020 sampai kini tak kunjung rampung, padahal dana Proyek sudah dicairkan
Kejanggalan dalam proyek yang dikerjakan PT Genta Bangun Nusantara tersebut tidak seauai spek contohanya pagar yang seharusnya dibangun dengan tinggi 2 meter. Namun sebagian pagar ada yang hanya dibangun hanya 1,5 meter.
Kemudian siring seharusnya diplsester dengan ketebalan 2 cm namun nyaris seluruh siring tidak diplseter.
“Kami menemukan indikasi pembanguan pusat sarana olahraga lapangan base ball di komplek kampus Itera tidak sesuai spek, dan dikerjakan asal jadi,” ujar Ketua LSM Gamapela Toni Bakri.

Selain itu kata Toni pihaknya mendapati, pembangunan tersebut dibangun tidak sesuai jadwal alias molor, seharusnya kegiatan sudah selesai PHO akhir tahun 2020. Namun kenyatan di lapangan bangunan masih belum beres.
“Kami cek lapangan bangunan itu belum selesai, artinya molor. Pengawasanya tidak berjalan, pekerjanya kami dapati masih acak-acakan,” imbuhnya.
Padahal menurut dia, dana kegiatan sudah dicarikan. “Artinya ada dugaan pelanggaran. Untuk itu kami minta penegak hukum mengusut dan BPK harus turun langsung mengaudit kegaitan ini, pasti patut diduga ada kerugian di situ,” kata dia.
Sementara Seketaris Dinas Pemuda dan Olahraha Meladi belum dapat komentar lebih jauh. “Nanti saya minta penjelasan dulu dengan Bidang terkait yang melaksanakan langsung,” kata Meladi, Rabu (3/2/2021)
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Ikbal menegaskan ada perubahan addendum dalam kontrak kerja proyek pembangunan lapangan base ball yang menyebabkan ada perubahaan
“Memang ada perubahan Adendum dalam kontrak, itu berubah karena faktor alam,” katanya kepada awak media.
Ikbal mengakui terkait siring yang tidak diplester akan disampaikan kepada rekanan PT Genta Bangun Nusantara.
“Kalau gak dipleseter nanti kita sampaikan ke pemborongnya biar diplester,” tambah Ikbal yang juga Kasubbag Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda Olahraga Provinsi Lampung. (BO)












