Bandar Lampung, Intailampung.com-Kejati Lampung mempersilahkan masyrakat melaporkan adanya dugaan tindak pidana koruspi pada Proyek Longsoran Ruas Bengkunat-Sanggi Senilai Rp 30 Miliar di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Lampung
“Silahkan saja kalau kalau masyarakat atau lembaga ingin melaporkan hal tersebut. Tentu laporan dan pelapornya harus jelas dilengkapi bukti pendukung atas dugaan korupsi itu,” kata Kasipenkum Kejati Lampung Andre W. Setiawan.
Andre menegaskan kejaksaan Lampung sangat mendukung penegakan hukum dan pemberantasaan korupsi. Dan akan mengusutnya kasus korupsi yang dilaporkan tersebut sesuai dengan koridor hukum
“Kita dukung pemberantasan terhadap penyimpangan dan perbuatan yang korup yang telah melukai rakyat,” kecamnya.
Diketahui Barisan Aliansi Lembaga Anti Korupsi (BALAK) melalui ketuanya Julianda meminta penegak hukum menyelidiki dan membongkar praktik KKN dalam proyek longsoran ruas Bengkunat -Sanggi sampai Ruas Bukti Kemuning Padang Tambak.
Julianda pun berjanji akan melaporkan kasus dugaan KKN dalam proyek tersebut ke penegak hukum.
“Kita berharap penegak hukum turun dan membongkar praktik KKN di proyek longsoran itu. Dan Kami dalam waktu dekat melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum soal indikasi KKN dalam proyek tersebut,” tegas Julianda, Rabu (4/8/2021).
Diketahui tahun 2021 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional menggelar tender proyek penanangan longsoran ruas bengkunat -Sanggi sampai ruas bukit kemuning padang tambak senilai Rp 30,832 Miliar.
Dalam proses lelang yang diikuti 159 peserta panitia menetapkan PT. Belibis Raya Group sebagai pemenang dengan nilai HPS Rp 30.823.650.000,-
Ditengah proses lelang Masudi dengan kapasitasnya selaku PPK menggunakan akun pribadi di LPSE dengan nama masudi ST.MT malah membocorkan sanggahan PT Green Diamond Indonesia kepada pemenang.
Tindakan yang dilakukan Masudi selaku PPK jelas melanggar aturan dan menyimpang karena selaku PPK tidak dibenarkan membocorkan ataupun berkomunikasi dengan rekanan, karena ini jelas bentuk tindak pidana.
Berdasarkan dokumen yang diterima, wartawan mendapati bukti berupa screenshot dugaan tindakan pelanggaran yang dilakukan Masudi saat mengakses akun LPSE dengan nama pribadinya.
Sementara Masudi yang dikonfirmasi wartawan membantah terkait tudingan dirinya melakukan konspirasi KKN pada kegiatan yang dibiayai APBN 2021 tersebut.
“Itu fitnah 100 persen. Buat apa saya memberitahukan ada sanggah, toh mereka para penyedia jasa yang ikut lelang bisa lihat sendiri di akun LPSE yang mereka punya sebagai peserta lelang.” katanya
Masudi juga meminta media untuk menanyakan langsung kepada sumber yang membocorkan informasi tersebut.
“Tanyakan saja kepada mereka dapat darimana dan dari siapa dan untuk keperluan apa, apakah dari Masudi. Saya tidak kenal dengan PT. Belibis,” pungkasnya.
Sementara Ririn Kepala Balai Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Lampung yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak membalas. (Bong)