Advokasi Siwo Migo Menang di Persidangan, Sabirin Bebas Dari Tuntutan Pidana

INTAILAMPUNG.COM Terdakwa Birin alias Sabirin bebas dari tuntutan pidana penganiayaan, setelah proses sidang pembelaan terdakwa dikabulkan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Lampung.

Terdakwa Sabirin sebelumnya dituntut hukuman pidana penjara 1 (Satu) Tahun 6 (Enam) bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala atas dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala Ita Denie Setiyawaty, S.H, M.H, dan Hakim Anggota Frisdar Rio Ari Tentus M, S.H, dan Laksmi Amrita, S.H, menyatakan, jika terdakwa Birin alias Sabirin telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum. “Akan tetapi terdapat pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang merupakan alasan pemaaf,” ucapnya.

Berdasarkan dakwaan JPU Kejari Menggala terdakwa terbukti melakukan tindakan penganiayaan kepada saksi korban yang menyebabkan saksi korban mengalami luka pada bagian hidung. Sehingga terdakwa diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Akan tetapi terdapat pembelaan terpaksa, yang melampaui batas (Noodweer Exces) yang merupakan Alasan Pemaaf berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) KUHP.

Baca Juga

Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala mengabulkan Nota Pembelaan (Pledoi) Tim Penasehat Hukum Terdakwa Birin alias Sabirin dari Kantor Hukum Lembaga Advokasi Siwo Migo Dede Setiawan, S.H, dan Bambang Irawan, S.H, untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Atas dasar tersebut, kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, melepaskan terdakwa Birin alias Sabirin bin Rusdi, dari segala tuntutan hukum, Serta memulihkan hak-hak terdakwa. Baik secara kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Kemudian, menetapkan barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek berkerah warna biru tua, pada bagian depan baju disebelah dada kanan bertuliskan “TURN BACK CRIME” dan bagian belakang bertuliskan “SECURITY”, satu helai Jaket lengan panjang berwarna coklat, satu helai celana jins panjang berwarna biru muda, dikembalikan kepada Saksi Asmuni Bin Basri. “Sementara sehelai jaket berwarna hitam lengan panjang dikembalikan kepada Terdakwa,” papar hakim.

  Cek Langsung Pos Pam dan Pos Yan Operasi Ketupat Krakatau 2024, AKBP James Terangkan Tujuannya

Selanjutnya, satu buah flashdisk yang berisi 1 (satu) buah klip video dengan nama VID-20220302-WA0345, dikembalikan kepada Saksi Jevial Bin Jumantoro. Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara kepada Negara.

Perkara tersebut, dinilai Majelis Hakim merupakan suatu pembalaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces) dan merupakan alasan pemaaf berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) KUHP.

“Hal ini didasarkan karena adanya perbuataan penganiayaan yang terlebih dahulu dilakukan kepada diri terdakwa. Sehingga menyebabkan terdakwa mengalami kegoncangan jiwa yang hebat, oleh karenanya perbuatan terdakwa Birin alias Sabirin dimaafkan menurut hukum,” ucap Hakim.

Terpisah, Tim Penasehat Hukum Terdakwa Birin alias Sabirin dari Kantor Hukum Lembaga Advokasi Siwo Migo Dede Setiawan, S.H dan Bambang Irawan, S.H, mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim, dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala.

“Dalam hal ini, Majelis Hakim telah sangat cermat mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap didalam persidangan, sehingga kemudian mengabulkan Nota Pembelaan (Pledoi) yang kami ajukan. Ini merupakan bukti nyata bahwa penegakkan hukum di Indonesia tidak tebang pilih, sehingga masyarakat kecil juga bisa mendapatkan keadilan,” terang Dede Setiawan.

Ditambahkannya, merujuk pada keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, saksi ade charge yang dihadirkan oleh terdakwa, bukti surat, petunjuk dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan.

Dimana satu dengan lainnya saling berhubungan dan bersesuaian, maka didapatkan fakta hukum yang membuktikan bahwa terdakwa Birin alias Sabirin tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan batin jahat berupa kesengajaan (dolus) untuk melakukan penganiayaan kepada saksi korban, melainkan perbuatan Terdakwa Birin alias Sabirin yang mengayun-ayunkan senjata tajam kepada siapapun yang berada didekatnya secara tidak teratur atau asal-asalan dari atas kebawah sebanyak 3 (tiga) kali sambil sempoyongan karena terdakwa sudah hilang kesadaran. Perbuatan terdakwa terjadi sebagai bentuk pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces) untuk diri sendiri.

  Ngobrol Bareng Insan Pers, Kapolres Tulang Bawang Siap Bangun Sinergitas dan Ucapkan Terima Kasih

“Hal tersebut disebabkan karena keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan atau ancaman serangan pada saat itu kepada diri Terdakwa. Karena, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut, maka ditemukanlah alasan pengahapus pidana (strafuitsluitingsgrond). Yaitu alasan Pemaaf (schulduitsluitingsgrond), sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Ayat (2) KUHPidana. Sehingga, Terdakwa Birin alias Sabirin tidak dapat dicela (menurut hukum) atas perbuatan yang di dakwakan kepadanya, meskipun perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum,” tandas advokat ini. (red)

LAINNYA