
INTAILAMPUNG.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanggamus merespon tragedi memilukan yang menimpa siswa SMK Lingga Kencana Depok, yang mengalami kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat, dengan mengeluarkan surat larangan bagi pihak Sekolah dari jenjang PAUD, PKBM, SD dan SMP untuk mengadakan kegiatan karya wisata atau study tour.
Larangan tersebut mulai berlaku hari ini 16 Mei sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Menyikapi larangan itu, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Tanggamus Mursalin mendukung langkah yang diambil Disdik. Namun, dari sisi ekonomi dirinya merasa iba terhadap nasib para supir bus yang kehilangan pemasukan.
“Kalau pendapat pribadi sangat mendukung larangan tersebut,namun saya kasian juga pada rekan-rekan yang berprofesi sebagai driver armada karena saat mau kelulusan seperti sekarang ini biasa nya penghasilan mereka sangat meningkat,” ujar Mursalin (16/5).
Hal senada disampaikan Masaini Kepala SDN 4 Kuripan, menurutnya langkah yang diambil Disdik Tanggamus sudah tepat untuk mencegah hal serupa tidak terjadi di Kabupaten Tanggamus.
“Tentu saja kami memendukung adanya larangan study tour yang dikeluarkan Disdik. Karena sudah tugas kami untuk menjalankan aturan,” katanya.
Pengamat Pendidikan Imam Pribadi yang juga sebagai dewan guru di SMA N 1 Semaka menilai bahwa kegiatan karya wisata atau study tour merupakan usulan dari siswa dan tidak ada paksaan sama sekali dalam pelaksanaannya.
“Simpel saja, study tour itu kan usulan dari siswa dan bukan program sekolah. Kalau siswa tidak ada yang daftar untuk ikut serta, tidak mungkin pihak sekolah akan selenggarakan. istilah ini dipakai juga field trip bagi mahasiswa,” tandas Imam. (Denny).







