Ket, Foto : Kantor BPRS Tanggamus.
INTAILAMPUNG.COM – Direktur Bank BPR Syariah (BPRS) Tanggamus Inayati Rahmawati menyatakan Bank syariah Tanggamus kekurangan modal.
Modal yang dimiliki BPRS Tanggamus saat ini hanya Rp10,5 miliar. Sementara, berdasarkan aturan Otoritas jasa keuangan (OJK) tentang Bank perkreditan rakyat menetapkan paling sedikit modal setor BPR sebesar Rp25 miliar.
“Ya, saat ini BPRS baru punya modal Rp10,5 miliar. Masih kurang Rp14,5 miliar lagi,” kata Inayati, senin (27/5).
Aturan OJK menyebutkan syarat pendirian BPR baru tertuang dalam peraturan OJK nomor 62/POJK.03/2020 tentang bank perkreditan rakyat pasal 6 mewajibkan modal disetor untuk pendirian BPR paling sedikit sebesar 100 miliyar bagi BPR yang didirikan di zona 1. Kemudian, Rp50 miliar untuk BPR yang didirikan di zona 2 dan Rp25 miliar bagi BPR yang didirikan di zona 3.
Adapun OJK telah menetapkan sistem zonasi pendirian BPR sesuai dengan wilayah Provinsi. Zona 1 Provinsi di pulau Jawa dan Bali.
Zona 2 terdiri dari Provinsi di Pulau Sumatera,pulau Kalimantan, Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Zona 3 terdiri dari Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat,Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan aturan zonasi tersebut, BPRS Tanggamus masuk dalam zona 2 yang berarti dalam pendiriannya memerlukan modal setor minimal Rp50 miliar.
Untungnya, karena telah beroperasi sejak tahun 2010 BPRS hanya dikenakan modal setor sebesar Rp25 miliar.
“Cukup Rp25 miliar, karena Rp50 miliar itu kan untuk pendirian BPR yang baru,” ujar Inayati.
Dirinya mengaku telah membahas permasalahan ini dengan Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan dan mendapat tanggapan yang memuaskan.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Pj. Bupati dan alhamdulillah beliau support dan menyatakan akan tetap mendukung,” ungkapnya.
Diterangkan Inayati, OJK memberikan tenggat waktu sampai tahun 2027 mendatang agar BPRS dapat mencukupi modal setor.
“Batas akhir dari OJK untuk memenuhi permodalan sampai tahun 2027,” tandasnya. (Denny)







