Ket, Foto: Komisioner KPU Tanggamus divisi perencanaan dan data Habibi.
INTAILAMPUNG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Tanggamus untuk gelaran pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 961 TPS.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Tanggamus divisi perencanaan dan data Habibi diruang kerjanya, senin (10/7).
“Jumlah TPS yang ada saat ini berkurang hampir 50 Persen dari pemilu kemarin,” kata Habibi.
Penyebab berkurangnya jumlah TPS Pilkada,kata dia karena terjadi penambahan jumlah pemilih di tiap TPS.
Dia menjelaskan,dalam pemilihan umum anggota legislatif (Pileg) dan pemilihan umum Presiden (Pilpres) pada februari 2024 sebelumnya,jumlah pemilih ditiap TPS maksimal 300 orang.
Sedangkan dalam ajang kontestasi pemilihan umum Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan umum Bupati (Pilbup) Kabupaten Tanggamus yang akan digelar 27 November mendatang,terjadi peningkatan sebanyak 600 pemilih di tiap TPS.
“Dalam pemilu kemarin itu kan banyak kertas suaranya.Kertas suara untuk Presiden,anggota DPRD Kabupaten,Provinsi dan RI.Sehingga dalam proses pencoblosan membutuhkan waktu yang lebih lama dalam bilik suara.Sementara dalam Pilkada kan pemilih hanya menerima dua kertas surat suara saja,yakni surat suara untuk memilih calon Bupati dan wakil Bupati serta surat suara untuk memilih calon Gubernur dan wakil Gubernur sehingga durasi waktu dalam bilik suara relatif singkat,”ujar Habibi.
Terkait penetapan jumlah TPS,dia menjelaskan bahwa KPU Tanggamus telah menerbitkan surat keputusan (SK) nomor 1485 tentang perubahan atas keputusan KPU Tanggamus nomor 1474 tentang penetapan jumlah TPS dalam pemilihan kepala daerah Pilgub dan Pilbup.
Dalam SK tersebut pun ditetapkan jumlah calon pemilih Pilkada sebanyak 453.707 orang.Dengan rincian calon pemilih laki-laki sebanyak 233.763 dan calon perempuan sebanyak 219.944 orang.
“Data ini mengacu pada UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016,disitu diatur untuk data pemilih diambil dari data pemilu terakhir,serta disandingkan dengan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dari Ditjen Dukcapil Kemendagri,”terang Habibi.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dalam tahapan pendataan calon pemilih yang akan dilakukan petugas pantarlih dengan memastikan nama mereka terdaftar sebagai pemilih Pilkada.
“Sementara untuk petugas pantarlih saya tegaskan agar dalam melakukan pendataan,dapat langsung menemui calon pemilih dirumah mereka masing masing.”tandasnya.(Denny)