Praktisi Hukum Ini Soroti Tewasnya Bos Hotel 21 Gisting

Foto : Advokat Moehammad Ali, SH., MH

INTAILAMPUNG.COM–Tewasnya bos Hosana Grup, Eddi Gunawan di tangan Suparno, warga Pekon Gisting Atas mendapat sorotan dari praktisi hukum Moehammad Ali.

Pengurus Young Lawyers Committee (YLC) DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tangerang itu sangat menyayangkan terjadinya peristiwa berdarah tersebut. Terlebih, terbunuhnya pemilik Hotel Hosana, Hotel 21 dan Hotel Royal Gisting itu terjadi ketika dirinya berada di Balai Pekon ditengah-tengah anggota Babinsa, Babinkamtibmas, Camat, dan Kepala Pekon setempat.

“Kalau dilihat dari lokasi, seharusnya disana tidak terjadi pembunuhan. Sebab, ada aparat yang menghadiri,”kata M. Ali, Kamis (8/8/2024).

Menurutnya, jika melihat tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Balai Pekon, semestinya kejadian tersebut dapat diantisipasi. Aparat hukum, lanjut M. Ali, semestinya dapat lebih tanggap dengan mensterilkan lokasi terlebih dahulu.

“Seharusnya pihak Kepala Pekon maupun instansi terkait yang hadir pada saat itu, dapat menyeterilkan lokasi terlebih dahulu. Apalagi ini penyelesaian sengeketa melalui non litigasi,”ucapnya.

Dirinya pun berpendapat, jika penyelesaian sengketa tanah yang diambil melalui jalur non litigasi, seharusnya para pihak terkait dapat membuat aturan terlebih dahulu. Dengan adanya kejadian ini, kata M. Ali, menunjukkan kelemahan sistem pengamanan yang dilakukan oleh aparat setempat.

“Saya sangat menyayangkan hal ini sampai terjadi. Karena saya menilai mereka, pihak-pihak terkait yang berada di lokasi sangat teledor dalam melaksanakannya,”sesalnya.

Ia pun mengkritik pasal 351 (3) yang digunakan Polsek Talang Padang untuk menjerat tersangka Suparno. Dirinya menilai, penyidik telah melakukan suatu kekeliruan apabila menerapkan pasal tersebut.

Dirinya berpandangan dari sisi perspektif hukum pidana, ada unsur kesengajaan yang dilakukan pelaku dalam peristiwa penusukan bos Hosana tersebut.

“Pada faktanya, pelaku penusukan itu di identifikasi menggunakan pisau jenis garpu, yang notabene dipergunakan buat keperluan dapur. Tapi ini dibawa-bawa oleh pelaku dalam peroses mediasi,”sergahnya.

  Menjelang Pelantikan Kepala Daerah, Presiden Prabowo Terbitkan Inpres Efisiensi Anggaran

Terlebih, sambungnya, pada saat peristiwa penusukan tersebut terjadi, pelaku tidak pernah melakukan pemukulan. Sehingga, kuat dugaan pelaku sudah merencanakan pembunuhan sebelumnya.

“Menurut hemat saya, dalam perkara itu penyidik lebih tepat menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana”,pungkasnya.(Denny)