IMG-20241102-WA0029 (1)

Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus terpilih, Moh Saleh Asnawi dan Agus Suranto. Foto (Dok.Ist)

INTAILAMPUNG.COM–Pelantikan pasangan Moh. Saleh Asnawi-Agus Suranto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus, dijadwalkan bakal berlangsung pada Kamis 6 Februari 2025, di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Jika dihitung dari sekarang, maka 11 hari lagi masyarakat Tanggamus dipastikan sudah memiliki pemimpin definitif.

Setelah dilantik menjadi kepala daerah, tugas pertama yang bakal dilakukan Moh Saleh Asnawi dan Agus Suranto ialah menjalankan Instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, mengenai tata kelola keuangan pemerintahan.

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam Inpres yang diterbitkan pada Rabu, 22 Januari 2025, Prabowo memberlakukan efisiensi atas anggaran belanja negara pada tahun ini sebesar Rp. 306 triliun, yang terdiri atas anggaran belanja kementerian sebesar Rp. 256 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp. 50,596 triliun.

Berkenaan dengan efisiensi yang dilakukan, Prabowo menginstruksikan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Kejari dan para Kepala Lembaga Non Pemerintah berserta para kepala daerah, mulai dari gubernur sampai bupati untuk mengencangkan ikat pinggang dalam rangka efisiensi anggaran.

Khusus kepala daerah, terdapat pada Diktum keempat Inpres Prabowo.

Berikut uraian selengkapnya.

Gubernur dan bupati/walikota untuk :

  1. Membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
  2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
  3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
  4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
  5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun sebelumnya.
  6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada kementerian/lembaga.
  7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD). (Denny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © INTAI LAMPUNG. All rights reserved. Terima kasih atas kunjungan Anda. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.