Portal Berita Online INTAI LAMPUNG - Membangun Bangsa Lebih Baik

Dinas Pendidikan Tanggamus. Foto by. Fb

INTAILAMPUNG.COM–Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus resmi berganti nama menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Nama tersebut sah digunakan oleh Disdik usai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah nomor 08 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Tanggamus.

Selain Dinas Pendidikan, dalam Ranperda yang telah menjadi Peraturan Daerah (Perda) usai diparipurnakan pada Jum’at (16/8/2024), terdapat beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus yang juga mengalami pergantian nama.

Seperti yang disebutkan dalam Perda yang belum genap berusia 24 jam itu, ada OPD yang dipecah, adapula yang digabung, dan ada OPD yang berganti tipelogi naik dari tipe B ke tipe A.

Adapun OPD yang dimaksud yakni, Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD), berubah menjadi Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Bidang Kebudayaan yang sebelumnya milik Disparekraf, kini digabungkan ke Dinas Pendidikan, menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Sementara, OPD yang mengalami kenaikan tipelogi terjadi pada Dinas Perikanan.

Naik kelas, Dinas Perikanan akan mendapatkan tambahan satu bidang. Meski saat ini masih belum diketahui nama bidang yang akan ditambah.

Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan mengatakan, diadakannya Perda tentang pergantian nama pada OPD ini dalam rangka mewujudkan perangkat daerah yang berdasarkan asas efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibel.

“Dengan hadirnya Perda tersebut, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dapat berdayaguna dan berhasilguna. Maka dilakukan peninjauan kembali Organisasi Perangkat Daerah,”ujar Mulyadi Irsan.

  Milad ke-3, de'Roses Lampung, Suasana sangat Haru Selimuti

Mengenai penyesuaian nomenklatur perangkat daerah, dijelaskan Pj. Bupati akan disesuaikan dengan perkembangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Denny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *