
INTAILAMPUNG.COM–Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus menyatakan tidak ada lagi pegawai honorer di lingkungan Pemkab Tanggamus pada tahun ini.
Kepala BKPSDM Belli Pahlupi mengatakan, tenaga non ASN yang tidak lulus uji kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II akan diangkat menjadi pegawai PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
“Tidak ada lagi status pegawai honorer, yang ada PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu,” kata Belli, Ahad (5/1/2025).
Sayangnya, diungkap Belli, sampai sekarang belum ada regulasi lebih lanjut dari Kemenpan RB mengenai skema pengangkatan PPPK paruh waktu bagi pegawai yang gagal lulus uji seleksi PPPK.
Ia mengaku, saat ini pihaknya sedang menunggu keputusan Kemenpan RB, terkait regulasi atau aturan pengangkatan PPPK paruh waktu yang akan ditetapkan.
“Nah, regulasi yang mengatur hal itu belum ada. Saat ini kami masih menunggu seperti apa skema yang akan ditetapkan Pemerintah,”pungkas Belli.
Sejalan dengan hal itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tanggamus saat ini sedang sibuk melakukan pendataan tenaga honorer yang akan diperpanjang atau tidak akan diperpanjang kontraknya pada tahun 2025.
Pemkab Tanggamus sendiri telah membocorkan mengenai kriteria dan ketentuan siapa saja pegawai honorer yang berhak mendapat perpanjangan Surat Keputusan (SK) periode Januari-Desember tahun 2025 melalui Surat Edaran (SE) bernomor 800/128/45/2025 tentang Perpanjangan SK Tenaga Kontrak Non PNSD Tahun 2025.
Kepala BKPSDM Belli Pahlupi menerangkan, pegawai honorer yang berhak mendapat perpanjangan SK ialah mereka yang sudah mengikuti tahapan seleksi penerimaan ASN, PPPK, ataupun pegawai honorer yang sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Adapun bagi tenaga Non ASN yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka Belli menegaskan tidak akan ada perpanjangan SK.
“Tenaga Non ASN yang tidak ada di database BKN, tidak diperpanjang,” ucap Belli.
Kendati begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus masih akan tetap memberikan peluang bagi pegawai honorer yang namanya tidak terdaftar di BKN untuk dapat terus melanjutkan pengabdian sebagai abdi Negara melalui jalur outsourcing.
“Kalau tetap ingin mengabdi, melalui jalur outsourcing,”sergahnya. (Denny)