Aksi Pencurian Berakhir Dengan Perdamaian, Warga Minta Syarat Pelaku Pindah Kampung dari Lempuyang Bandar

INTAILAMPUNG.COM – Meski ada sedikit kekecewaan dikalangan warga, aksi pencurian di Dusun 4 Kampung Lempuyang Bandar, Lampung Tengah dengan pelaku Junaidi dan korban Sapto Cahyono berakhir dengan perdamaian.

Untuk diketahui, bahwa Pelaku J alias Junaidi sempat melakukan aksi pencurian Sanyo (mesin air merk Shimizu) di rumah Sapto Cahyono warga Dusun 4 Lempuyang Bandar, Lampung Tengah, pada 30 Juni 2025, peristiwa itu terekam CCTV yang kemudian warga beramai ramai menangkap pelaku dikediaman rumahnya. Pelaku kemudian diserahkan warga ke Polsek Way Pengubuan.

Dari ketarangan Kapolsek Way Pengubuan AKP Akmaludin, bahwa kedua belah pihak sepakat berdamai. Sebab, pelaku Junaidi sudah mengembalikan mesin Sanyo yang sempat di curinya, pada 07 Juli 2025 lalu.

“Karena sudah tidak ada yang dirugikan, kedua belah pihak sepakat berdamai. Perjanjian perdamaian ini dilakukan pada 19 Juli 2025, pukul 17.50 wib di Balai Kampung Lempuyang Bandar,” terangnya, Minggu (20/07/2025).

Selain itu, pelaku juga telah menyadari kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan atas kejadian tersebut.

Kemudian, pihak korban tidak akan menuntut dan tidak melaporkan kejadian ke Polsek Way Pengubuan cukup di selesaikan secara damai dengan pernyataan bahwa pelaku tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Meski demikian, warga tidak menerima keberadaan pelaku ada di Kampung Lempuyang Bandar.

“Warga Kampung Lempuyang Bandar sepakat saudara Junaidi di berikan waktu satu bulan untuk tidak berdomisili di Kampung Lempuyang Bandar lagi dan pindah ke tempat lain,” jelas Kapolsek.

Dalam kegiatan perjanjian perdamaian tersebut turut disaksikan.

1. Kanit Reskrim Way Pengubuan, IPDA Subroto.
2. Kepala Kampung Lempuyang Bandar, Burdin.
3. Piket Reskrim, Aiptu Dedi Roy, S. E.
4. Piket Reskrim Aiptu Omri Munallang, S.H.
5. Sapto Cahyono (Korban)
6. Junaidi (Sebagai terlapor)
7. Agung Edi Handoko, GW., S.H. (LBH BLEDEK)
8. KADUS Lempuyang Bandar

  Tunggu Surat Jawaban Kejari, Ketua Laskar Segera Laporkan Dugaan Gratifikasi dan Jual Beli Jabatan di Lamteng ke KPK dan Kejagung

Sementara, terkait dengan pemberitaan media intailampung.com sebelumnya, Kapolsek Way Pengubuan AKP Akmaludin, mengklarifikasi stetmennya, bahwa pihaknya membenarkan pada hari dan tanggal sekian ada warga yang mengamankan terduga pelaku pencurian.

Ia mengatakan, bahwa tidak ada laporan polisi dari kasus yang diberitakan tersebut, karena menurutnya tidak ada yang merasa dirugikan. Selain itu, korban tidak mau menuntut.

Menurut Kapolsek, kepala kampung, keluarga korban, keluarga pelaku, dan warga sepakat untuk diselesaikan dibalai desa sebagai problem solving urusan warga dan selanjutnya semua pihak akan bersama sama menjaga agar tidak terjadi lagi. Polsek mendukung hal yang diselenggarakan dalam bentuk pertemuan bersama di balai desa tersebut.

Sementara, Kapolsek membantah, jika bebasnya pelaku, karena kerugian dibawah Rp 2,5 juta. “Jadi yang diberitakan bahwa alasan polisi yaitu pelaku dilepas karena kerugian dibawah Rp 2.5 juta tidak benar. Polisi mendukung kepala kampung dan warga jika mempu menyelesaikan permasalahan warganya sendiri tanpa harus melalui jerat hukum,” ungkapnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *