Kericuhan Pecah di PT BSA Lampung Tengah, Gudang dan Mess Karyawan Terbakar

INTAILAMPUNG.COM – Kericuhan pecah di area kantor PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), Dusun Sriwaya, Kampung Aji Tuha, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (12/8/2026).

Situasi di lokasi sempat memanas. Kobaran api terlihat membakar sejumlah bangunan milik perusahaan, termasuk gudang dan mess karyawan. Kepulan asap hitam pekat membumbung tinggi dan terlihat dari sekitar lokasi.

Dalam video yang diterima media ini, sejumlah warga tampak berada di area perusahaan. Beberapa di antaranya terlihat membawa bilah bambu dan kayu. Massa diduga melakukan aksi perusakan sebelum sejumlah bangunan di lingkungan perusahaan terbakar.

Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama antara masyarakat adat dan pihak perusahaan, khususnya terkait persoalan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kecamatan Anak Tuha.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Menurut Charles, aparat kepolisian masih berada di lokasi untuk melakukan pengamanan sekaligus membantu proses pemadaman.

“Benar, saat ini masih proses pemadaman dan pengamanan,” kata Charles.

Ia memastikan sejauh ini tidak terdapat korban dalam peristiwa tersebut.

Charles juga meminta seluruh pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

“Kami mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk menahan diri. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan isu-isu yang belum tentu benar,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, aparat masih melakukan pengamanan di sekitar lokasi guna mencegah kericuhan meluas. Kondisi dan penyebab pasti terjadinya pembakaran masih dalam penanganan pihak kepolisian.

Perkembangan lebih lanjut terkait kerusakan bangunan, kronologi kejadian, serta langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat masih menunggu hasil penanganan aparat di lapangan.

Kebakaran PT BSA Jadi “Alarm Kegagalan Negara” Selesaikan Konflik Agraria Anak Tuha

Kebakaran yang melanda kantor dan mess karyawan PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (12/8/2026), mendapat sorotan serius dari YLBHI–LBH Bandar Lampung.

Lembaga bantuan hukum tersebut menilai peristiwa itu tidak semestinya hanya dilihat sebagai kasus pembakaran atau gangguan keamanan. Lebih jauh, kebakaran tersebut dinilai sebagai alarm atas kegagalan negara menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung lama di wilayah Anak Tuha.

YLBHI–LBH Bandar Lampung menegaskan, segala bentuk pembakaran dan kekerasan tetap tidak dapat dibenarkan. Dugaan tindak pidana harus diproses secara objektif dan berdasarkan bukti.

  Tindak Tegas, Proyek TPA Natar Diduga Melakukan Penyalahgunaan Solar Subsidi

Namun, menurut mereka, penegakan hukum juga tidak boleh menghilangkan persoalan utama yang menjadi akar konflik.

“Mengapa konflik agraria di Anak Tuha dibiarkan berlarut hingga berkembang menjadi ketegangan terbuka?” demikian salah satu poin sikap YLBHI–LBH Bandar Lampung.

Soroti Relasi Masyarakat dan Korporasi

LBH Bandar Lampung menyebut PT BSA merupakan bagian dari struktur korporasi yang lebih besar. Berdasarkan dokumen perusahaan yang mereka sebut tersedia, PT BSA memiliki hubungan kepemilikan dengan PT Tunas Baru Lampung Tbk dan menjalankan kegiatan perkebunan di Lampung.

Karena itu, konflik di Anak Tuha dinilai tidak cukup dipandang sebagai persoalan antara perusahaan dan masyarakat secara sederhana.

LBH menyoroti adanya ketimpangan sumber daya antara masyarakat yang menggantungkan hidup pada tanah dengan korporasi yang dinilai memiliki sumber daya ekonomi, akses hukum, serta kapasitas kelembagaan lebih besar.

Menurut LBH, sejumlah persoalan mendasar harus diperiksa secara terbuka dan independen, mulai dari sejarah penguasaan tanah, status dan legalitas HGU, proses penerbitan hak, perizinan perkebunan, dugaan tumpang tindih penguasaan lahan, hingga berbagai klaim masyarakat.

“Pemerintah tidak boleh menganggap penguasaan tanah oleh perusahaan sah hanya karena terdapat dokumen formal tanpa memeriksa proses perolehannya, batas wilayah, pelaksanaan kewajiban, dan kemungkinan adanya hak masyarakat yang lebih dahulu,” tegas LBH.

Jangan Jadikan Kebakaran sebagai Dalih Represi

Di tengah proses hukum atas peristiwa kebakaran, YLBHI–LBH Bandar Lampung juga mengingatkan aparat kepolisian agar tidak menjadikan kejadian tersebut sebagai pintu masuk kriminalisasi massal maupun tindakan represif terhadap masyarakat.

LBH menekankan, apabila ditemukan dugaan tindak pidana, proses hukum harus didasarkan pada bukti dan pertanggungjawaban individual, bukan semata-mata karena seseorang merupakan warga, petani, peserta aksi, atau bagian dari kelompok masyarakat yang sedang berkonflik dengan perusahaan.

Asas praduga tidak bersalah, due process of law, hak mendapatkan bantuan hukum, serta larangan tindakan sewenang-wenang harus tetap dijamin.

“Penolakan terhadap tindakan represif bukan berarti membenarkan pembakaran. Penegakan hukum tetap harus dilakukan, tetapi tidak boleh berubah menjadi penghukuman kolektif terhadap masyarakat atas konflik struktural yang gagal diselesaikan negara,” kata LBH.

Pemerintah Diminta Buka Konflik HGU

LBH Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan Pemerintah Provinsi Lampung mengubah pendekatan dalam menangani konflik Anak Tuha.

  Mewakili Suara Rakyat, 15 Aliansi Berjuang Membongkar Praktik KKN di Lamteng

Penyelesaian tidak cukup dilakukan dengan pengerahan aparat keamanan. Pemerintah diminta membuka proses penyelesaian yang transparan, partisipatif, dan berkeadilan dengan memeriksa akar persoalan agraria.

Pemeriksaan tersebut, antara lain mencakup sejarah penguasaan tanah, status dan batas HGU, legalitas serta kewajiban perusahaan, dugaan tumpang tindih dengan tanah masyarakat, perizinan usaha perkebunan, hingga bukti-bukti dan klaim yang disampaikan warga.

Masyarakat juga diminta ditempatkan sebagai pihak yang setara dalam proses penyelesaian, termasuk mendapatkan akses terhadap dokumen pertanahan yang relevan.

Enam Desakan LBH

Atas peristiwa tersebut, YLBHI–LBH Bandar Lampung menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pertama, Pemkab Lampung Tengah dan Pemprov Lampung diminta segera menyelesaikan konflik agraria Anak Tuha secara menyeluruh, transparan, partisipatif, dan berkeadilan.

Kedua, Kementerian ATR/BPN diminta melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap HGU PT BSA, termasuk dasar penerbitan, luas dan batas penguasaan, pelaksanaan kewajiban pemegang hak, serta dugaan tumpang tindih dengan tanah masyarakat.

Ketiga, Polda Lampung dan jajaran kepolisian diminta memastikan penegakan hukum berjalan objektif, profesional, proporsional, transparan, serta berbasis pertanggungjawaban individual.

Keempat, LBH meminta TNI tidak terlibat langsung dalam penanganan konflik agraria Anak Tuha, khususnya dalam tindakan penegakan hukum dan urusan sipil yang menjadi kewenangan institusi sipil.

Kelima, Komnas HAM RI didesak melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap konflik agraria Anak Tuha, termasuk dugaan pelanggaran HAM, tindakan aparat, serta dugaan kegagalan pemerintah dalam mencegah dan menyelesaikan konflik.

Keenam, Kompolnas RI diminta mengawasi tindakan kepolisian dalam menangani konflik tersebut untuk memastikan tidak terjadi praktik represif, penyalahgunaan kewenangan, maupun pelanggaran terhadap hak masyarakat.

“Ketertiban Tanpa Keadilan Hanya Menunda Konflik”

Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, S.H., menegaskan bahwa peristiwa 12 Agustus 2026 seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi cara penyelesaian konflik agraria di Anak Tuha.

Menurut LBH, pengerahan aparat mungkin dapat meredam situasi dalam jangka pendek. Namun, tanpa menyelesaikan persoalan penguasaan dan status tanah, konflik berpotensi kembali muncul.

“Ketertiban yang dibangun melalui pengerahan aparat tanpa menyelesaikan ketidakadilan agraria bukanlah penyelesaian; ia hanya menunda konflik berikutnya.”

Kini, perhatian tidak hanya tertuju pada proses hukum atas kebakaran PT BSA, tetapi juga pada sejauh mana pemerintah mampu mengurai akar konflik agraria Anak Tuha yang selama ini menjadi persoalan berkepanjangan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *