BKN Sosialisasikan UU Kepegawaian, Pemkab Lamteng Harapkan ASN Melek Aturan

Suasana sosialisasi undang-undang kepegawaian, yang dilakukan Kanreg V BKN DKI Jakarta Bekerja sama dengan BKPSDM Lamteng, di Bandiklat Kota Gajah di hadiri seluruh pejabat eselon II Pemkab Lamteng, Selasa (13/3/2018).

Lampung Tengah, Intailampung.com — Jadikan Aparatur Sipil Negera (ASN/PNS) melek aturan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) sosialisasikan undang-undang kepegawaian.dannbsp;

Dalam sosialisasi ini, dua aturan asn tentang kepegawaian dibahas. Yakni undang-undang nomor 5 tahun 2014 dan PP nomor 11 tahun 2017.dannbsp;

Kepala Kanreg V BKN DKI Jakarta Istati Atidah, SH., M.Hum., dalam sosialisasinya menjelaskan, bahwa asn atau pejabat pemerintah diharapkan paham aturan yang telah di tetapkan pemerintah.dannbsp;

“Tujuan dari sosialisasi ini supaya pejabat atau asn paham, tentang aturan perubahan UU No 5 tahun 2014 ke perubahan PP No 11 tahun 2017,” jelas Istati saat memberikan penjelasan sosialisasi, di Kantor Badan Pendidikan Kilat (Bandiklat), Kecamatan Kota Gajah, Lamteng. Selasa (13/3/2018)

Dalam sosialisasi ini, kata Istati, lebih ke dalam penekanan peraturan PP No 11 tahun 2017, sesuai aturan pemerintah. Tapi masih berlaku yang lama. Namun peraturan kepalanya BKN.

Karena di peraturan pemerintah itu sendiri diberlakukan, bkn diberi waktu 3 tahun, untuk merubah peraturan Kepala bkn-nya sebagai peraturan pelaksana dari PP No 11 itu sendiri.dannbsp;

Istati mengatakan, bahwa PP No 11 sudah berlaku 2017. Namun dalam penerapannya masih belum maksimal karena belum di pahami.dannbsp;Dengan adanya sosialisasi ini mudah-mudahan ASN/PNS memahami, aturan peralihan perubahan ini. “Karena memang kita akui perubahan ini belum sempurna,” terangnya.

Dalam aturan pp no 11 sendiri seharusnya kewenangan ada ditangan pejabat pembuat komitmen (ppk), Gubernur bupati/walikota.dannbsp;

Contoh sk pensiun. SK pensiun sekarang itu sendiri menurut PP No 11 kewenangannya seharusnya ditangan Gubernur, bupati/walikota, atau kewenangan ppk.

  Reza Pratama Penderita Gizi Buruk Dirujuk ke RSUD-DSR Setelah Ada Donatur Biayai Tunggakan BPJS

“Tapi kan sekarang belum ada aturan kepalanya seperti teknisnya. Maka masih tetap kewenangan bkn. Dengan aturan yang sudah mulai jadi dan berjalan ini, mudah-mudahan April 2018 sudah menjadi kewenangan ppk,” terangnya.

Istati menambahkan, bahwa dalam aturan PP No 11 mengatur mutasi, kenaikan pangkat, pensiun, yang kebijakannya kedepan akan di kembalikan ke daerah. “Jadi wewenang kenaikan pangkat, pensiun, mutasi, nanti ppk yang menentukan. Karena bukan wewenang bkn lagi,” benernya.

Nantinya ppk yang mementukan, akan memberhentikan, menaikan pangkat/jabatan, memutasi, dan pensiun pegawai. Mekanismenya masih 4 tahun, tapi tergantung dari penilaian ppk. Jika kinerja asn/pns dinilai baik, rajin maka tidak menutup kemungkinan akan naik jabatannya, meski belum sampai 4 tahun. Sebab, jabatan merupakandannbsp; hadiah atau reward and punishment yang diberikan kepada pegawai yang berprestasi. “Tugas bkn sendiri nanti hanya akan mengontrol supaya tidak menyalahi aturan,” paparnya.

Aturan ini diberlakukan sebagaimana untuk menyiasati, banyaknya surat masuk dari asn/pns, yang mengajukan kenaikan pangkat ke bkn. “Kenaikan pangkat sebuah reward and punishment atau hadiah, dengan mereka mengajukan kenaikan pangkat artinya bukan hadiah. Maka dengan adanya aturan ini, ppk lah yang akan menentukannya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Chandra Puasati mengatakan, bahwa kegiatan ini untuk memberikan pemahaman tentang peraturan di bidang kepegawaian kepada Aparatur Sipil Negera (asn/pns) khususnya pengelola kepegawaian di Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.dannbsp;

Ia mengatakan, melalui sosialisasi ini dapat mewujudkan PNS yang kompeten dan profesional serta sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat. Kemudian, hasil yang diinginkan dapat tercapai melalui kegiatan ini yakni peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian dapat dilaksanakan sesuai fungsinya.

  Rasyid Efendi : PAN Gabung Demokrat

Selain itu, juga terbentuk profesionalisme dari aparatur sipil negara, khususnya pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten ini. “Dalam sosialisasi ini pemaparan materi akan dilakukan oleh narasumber dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN),danrdquo; terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, PLT Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto, S.Sos, mengatakan bahwa dengan diselengarakannya sosialisasi peraturan undang-undang Bidang Kepegawaian Anggaran tahun 2018, diharapkan pejabat Lamteng bisa patuh dalam melaksanakan tugas pokok pemerintah sesuai aturan. Sehingga tidak menabrak aturan.dannbsp;

“Maka pada kesempatan ini kami mengundang para pejabat eselon II untuk mengikuti diklat ini. Setelah diberikan wawasan dan aturan masih nabrak resiko tanggung sendiri,” ucap Loekman saat memberikan arahan kepada Organisasi Perangkat Daerah OPD-nya.

Loekman berharap, dengan adanya pemaparan yang telah di sampaikan, tidak ada lagi pegawai asn/pns yang mengajukan kenaikan pangkat. “Penghargaan kok kita ngusul supaya di hargai. Tapi ini yang terjadi. Supaya terlaksana, tidak lagi ngusul-ngusul. Yang naik pangkat tidak perlu persaratan. Langsung naik pangkat,” ujarnya.

Kata Loekman, jika ini diberikan pada pemerintah daerah ini akan lebih evektif. Karena kita yang tahu langsung, siapa yang harus mendapat penghargaan kinerja.dannbsp;”Dateng jam 9 pulang jam 11 sudah gitu nuntut, tunjangan kinerja. Harus dipahami pejabat eselon dan struktural,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakannya, ini yang jadi tujuan utama kepada rekan semua supaya mengikuti kegiatan. Gambaran kedepan sangat menjanjikan tidak mengunakan berkas untuk naik pangkat.

Tambahnya, dengan aturan ini diberlakukan mudah-mudahan tidak ada pungli. Kalau pakai berkas dengan legalisir harus ada capnya, ini yang biasanya ada embel embelnya. Dengan di tiadakannya berkas itu maka tidak ada celah lagi. Pengeloka managemen memungut sesuatu dari asn. “Keras betul dulu saya mau naik pangkat harus foto kopi ini itu,” tutup Loekman semberi menceritakan kronologi saat dirinya menjadi pns. (Intai).
dannbsp;

Baca Juga

LAINNYA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *