Pemkab Lamteng Serahan 227 Sertifikat Tanah PTSL dan Tapal Batas Antar Kampung

Plt Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto, S.Sos., memberikan sertifikat program PTSL pada masyarakat Kampung Mujirahayu, Lamteng.

Lampung Tengah, Intailampung.com — Plt bupati lampung tengah Loekman Djoyosoemarto, S.Sos., serahkan sebanyak 227 sertifikat tanah program pemerintah pusat yang di biayai apbn melalui kementrian ART/BPN Lampung Tengah tahun 2017, lewat pendaftaran tanah sistematis lengkap (ptsl).

Penyerahan dilakukan secara simbolis yang diberikan langsung kepada warga Kampung Mujirahayu, Kecamatan Seputih Agung.

“Tahun lalu (2017) lamteng mendapat kuota 10.800 bidang dan tahun ini (2018) lamteng mendapat kuota 30.000 bidang, dalam pembuatan sertifikat dikenakan biaya 200.000 per bidang,” ucap Loekman.

Loekman mengatakan, bahwa tujuan dari program ptsl adalah memudahkan masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah dengan biaya murah, memberi kepastian hukum kepada pemilik tanah. Karena tanahnya sudah bersertifikat.

“Dengan adanya sertifikat ini diharapkan nantinya akan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh akses modal. Karena sertifikat tanah dapat dinggunkan untuk mendapatkan kredit perbankan dan mengantisipasi adanya sengketa dan komplik pertanahan ( kepemilikan dan batas tanah),” kata Loekman.

Dalam hal ini, Plt Bupati, juga berpesan kepada masyarakat agar dapat menjaga dan mempergunakan sertifikatnya dengan sebaik mungkin.

Selain menyerahan sertifikat, dalam kesempatan yang sama Plt Bupati Loekman, juga menyerahkan tapal batas antara Kampung Mujirahayu dan Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Pengubuhan Lamteng.

Plt Bupati Lamteng Loekman mengatakan, permasalahan tanah seluas 138 hektar (ha) antara Kampung Mujirahayu dan Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Pengubuhan Lamteng, secara administrasi pemerintahan sudah terselesaikan dengan adanya kesepakatan antara dua kampung ini.

“Dengan telah adanya kesepakatan ini, akan memberikan kepastian hukum terhadap batas kampung guna mengantisipasi adanya konflik, perebutan sumberdaya alam dan pelayanan antar kampung,” terangnya.

  Berkas Lengkap, Pilgub Lampung 2018 Mustafa Coblos di Kampung Halaman

Selain itu, tambahnya, akan memberikan kepastian hukum terhadap pemerintah kampung dalam menyelenggarakan urusan otonomi kampung. “Penegasan batas kampung tidak menghapus hak atas tanah milik masyarakat, adat dan perusahaan,” tegasnya. (Intai).

Baca Juga

LAINNYA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *