Polisi Dinilai Bisa Usut Kasus Intimidasi UAS Tanpa Aduan

Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi’i menilai kepolisian bisa langsung mengusut kasus intimidasi dan ancaman terhadap UAS tanpa menerima laporan

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi’i menilai kepolisian bisa langsung mengusut kasus intimidasi dan ancaman terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) tanpa menerima laporan. Sebab, kata dia, menghalangi orang menyampaikan ceramah bukan delik aduan.

“Seandainya Ustaz Abdul Somad tidak merasa dirugikan. Pertanyaannya, menghalang-halangi orang menyampaikan ceramah agama itu melanggar hukum apa tidak?” ujar Syafi’i dihubungi SINDOnews, Jumat (7/9/2018).

Sehingga, pernyataan Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto yang mengatakan bahwa UAS belum melaporkan kasus itu dikritik Syafi’i. Dia menilai pernyataan Ari Dono Sukmanto itu tidak sesuai dengan negara hukum.

“Jadi kalau ada orang mengadu, membuat laporan kan, itu kan ketidakpahaman aparat memahami hukum bahwa ini bukan delik aduan,” kata Politikus Partai Gerindra ini.

Lagipula, kata dia, sejauh ini laporan yang dibuat sejumlah tokoh agama terhadap Putri Presiden RI pertama Soekarno, Megawati Soekarnoputri dan Sukmawati Soekarnoputri tidak ditindaklanjuti kepolisian.

Diketahui, akibat intimidasi dan ancaman itu membuat Ustaz Abdul Somad batal ceramah di beberapa daerah belakangan ini, Grobogan, Kudus, Jepara dan Semarang.

Sumber: SINDONEWS

Baca Juga

LAINNYA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *