Pemkab Lamteng Disiplinkan ASN Dengan Absen Elektronik

Lampung Tengah, INTAILAMPUNG.COM – Sekertaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah (Lamteng) Adi Erlansyah himbau Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih disiplin dalam bekerja.

Mengingat di 2019 Pemerintah Kabupaten Lamteng telah mengeluarkan peraturan Bupati (Perbup) tentang jam masuk kerja para ASN maupun tenaga kontrak pada pukul  07.30.Wib dan Pulang kerja jam 16.00.Wib.

“Mulai pada hari ini Pemkab Lamteng telah menggunakan absensi elektronik. Untuk itu, kepada seluruh ASN dilingkungan Pemkab Lamteng absensi elektronik ini akan disesuaikan jam masuk kerja,” ucap, Adi saat pimpin apel di hadapan seluruh pegawai Pemkab Lampung Tengah di Lapangan Merdeka Gunung Sugih, Senin (7/1/2019).

Menjadi pembina apel di awal 2019, Adi berharap ASN di Pemkab Lamteng mampu meningkatkan kinerjanya, serta mampu memperkuat kinerja antar sektor. Dan mampu mengunakan data untuk acuan membngun perncanaan daerah.

“Koordinasi kinerja antar OPD pada tahun sebelumnya harus lebih di perkuat. Sehingga di 2019 ini, tujuan kinerja akan lebih maksimal,”  terangnya.

Sekda menerangkan, bahwa pendataan pejabat hingga kini terus dilakukan dan hingga bulan Februari 2019 kekosongan para pejabat akan selesai. “Termasuk Pejabat Eselon 3 dan Eselon 4, sehingga kedepannya para pejabat dan stafnya lebih pokus dalam melaksanakan tugas,” jelasnya.

Ditambahkannya, bahwa terhitung 2019, Pemkab Lamteng telah menerapkan pembayaran tunjangan kinerja kepada seluruh aparatur mulai dari pejabat eselon 2, 3, eselon 4 dan staf. Oleh karena itu, Pemkab Lamteng telah menerapkan absensi sistem elektronik tidak lagi manual dan khusus bagi pejabat eselon 2, 3 dan 4 serta camat sistem absennya menggunakan eleoktronik Hp andoroit, baik masuk maupun pulang kerja.  “Sehingga kita dapat mengetahui keberadaan para pejabat tersebut saat jam jam kerja,” tandasnya. (Intai).

Baca Juga

LAINNYA