Diduga Mencemari Lingkungan Hidup, Masyarakat Desa Talang Gunung Keluhkan Limbah Pabrik PT SUN

MESUJI, INTAILAMPUNG.COM – Limbah pabrik PT Surya Utama Nabaty (SUN) dikeluhkan masyarakat Desa Talang Gunung, Kabupaten Mesuji, lantaran diduga telah mencemari lingkungan.

Bahkan Pabrik PT SUN diduga ilegal dan tak memiliki izin usaha dari Kabupaten Mesuji.

Dari investigasi lapangan yang dilakukan tim Intailampung.com, dan sejumlah keterangan dari masyarakat sekitar. Didapat beberapa informasi, bahwa berdirinya pabrik PT SUN masuk kewilayah Kabupaten Mesuji.

Namun anehnya, izin usaha di Kabupaten Tulang Bawang. Bahkan diduga limbanya mencemari kawasan lingkungan masyarakat Desa Talang Gunung, Kabupaten Mesuji.

Dari keterangan salah satu warga Desa Talang Gunung Mecis (42) yang keseharinnya mencari ikan mengeluh, lantaran dampak limbah diduga dari pabrik PT SUN mengurangi pendapatanya mencari ikan.

Adanya limba Pabrik SUN tersebut sangat merugikan masyarakat Desa Talang Gunung yang kesehariannya mencari ikan.  “Tentunya mengurangi pendapatan masyarakat setempat untuk mencari ikan, dan mau mandi airnya kotor dan butek (Keruh) akibat dampak dari limba tersebut,” ucapnya.

Sementara tim intailampung.com yang mencoba mencari informasi dari dalam, dengan tujuan ingin meminta keterangan dari pihak perusahan, akibat adanya keluhan masyarakat atas persoalan limbah PT SUN yang mencemari lingkungan hidup.

Pihak perusahan seolah tertutup, dan tidak mau memberikan keterangannya. Sebab, saat tim intailampung.com  mencoba masuk ke Perusahan dengan harapan ada tanggapan baik dari perusahan, namun pihak security tidak memberikan izin untuk bertemu dengan pihak pimpinan perusahan. Lantaran diduga memang sudah ada perintah dari dalam yang tidak memperkenankan pihak media untuk mencari keterangan dari pihak perusahaan. (khadaffi).

Baca Juga

LAINNYA