PESAWARAN – Bakso, naget, sempol, adalah makanan yang mudah didapat dikalangan masyarakat, untuk dikonsumsi sebagai cemilan dan jajanan yang banyak diminati banyak orang. Baik dari yang tua sampai anak – anak, kesempatan ini diduga dimanfaatkan sepasang suami dan istri yang bernama Suharti dan Giran untuk dapat meraup keuntungan besar.
Dengan mengolah makanan tersebut dirumahnya didusun Bernung 1 desa Bernung dan didesa tetangga yaitu desa sungai langka kecamatan gedong tataan kabupaten pesawaran, tanpa ada ijin dari dinas kabupaten setempat kedua suami istri ini nekat melakukan pengolahan tanpa adanya surat ijin.
“Makanan tersebut adalah menggunakan bahan baku dari ayam dan ikan giling. Tentu dengan bahan baku tersebut jika tidak ada pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan dinas perijinan takutnya bahan tersebut mengandung bahan berbahaya seperti borak, ayam tiren, MDM (pakan ikan), dan jenis bahan kimia lainnya.” ungkap salah satu warga Bernung yang enggan disebutkan namanya jum’at (07/08/20).
Kami takut mas, karna pengolahannya secara tertutup dan tidak bisa dilihat oleh masyarakat sekitar. Yang ditakutkan mengandung bahan bahan berbahaya atau tidak higenis.
Ia menambahkan, Apa lagi suaminya beberapa tahun yang lalu pernah tersandung masalah hukum, dengan kasus pengolahan bakso yang mengandung borak. sekarang membuat lagi olahan yang sama bakso dan sempol dengan jumlah yang lebih banyak. Ungkapnya
Terpisah Warga sungai langka yang meminta namanya untuk dirahasiakan, membenarkan adanya pembuatan bakso dan sempol tersebut.
Cuma saya tidak tau jika pembuatan bakso dan sempol ini milik siapa, ya kami tidak tau kami taunya ini milik bapak Narno
“Ditanya apakah risih dan takut jika perusahaan tersebut tidak bersurat ijin, jelas risih dan takut mas kalau pembuatannya tanpa ijin dari dinas perijinan atau BPOM otomatis jika tidak ada ijin takutnya mengandung bahan berbahaya dan tidak higenis,” ujarnya
Sementara, Suharti membenarkan usaha miliknya itu tidak berijin dari dinas dan BPOM.
” Ya pak, usaha memang belum ada izin karena susah dalam mengurusnya, saya sudah mencoba ke MUI dan disarankan ke BPOM dulu, sedangkan syarat – syaratnya harus pisah dari rumah tempat pengolahannya walaupun kecil, ” Menurut pihak BPOM belum sesuai standar, jelasnya.
Lebih lanjut Suharti mengatakan ini usaha kecil bukan perusahaan, dengan karyawan hanya sepuluh orang, dan usaha saya bukan hanya Bakso saja ada hati,kepala,ceker ayam yang diambil dari Ciomas.
Saat ditanyakan jadi usaha rumahan itu sebagai siasat ya Bu, tanpa sadar Suharti menjawab ” iya Pak” jawabnya (Doni)











