Kapok Pelaku Curas Warga Pringsewu Diamankan Polsek Gedongtatatan

PESAWARAN (IL) – M. Syaiful Anwar (23) warga Pekon Gading Rejo Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu kena pasal 365 KUHP akibat melakukan kejahatan pencurian dan kekerasan (Curas) di Jl. Ahmad Yani Dusun Way Hui Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

“Atas laporan Umita Permata Sari (21) warga Desa Teratas Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus dengan berdasarkan :
– Laporan Polisi Nomor : LP / B – 193 / V /2021 / SPKT / Polsek Gedong Tataan / Res Pesawaran / Polda Lampung , tanggal 28 Mei 2021 Ttg di duga telah terjadinya Tp. Curas Sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHPidana,” ungkap Kapolres Pesawaran melalui pesan grub whassap humas polres, Jumat (28/5/21).

Diceritakan pelaku M Syaiful Anwar ini tindak pidana pencurian yg didahului, di sertai ancaman kekerasan yang dilakukan oleh Pelaku dengan cara pada saat Korban sepulang kuliah dari arah bandar lampung Bersama saksi Melintasi Jl. A. Yani Dsn. Way Hui Desa wiyono Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran secara tiba tiba
pelaku memepet sepeda motor korban dan menarik tas korban sampai terputus.

“Korban yang menyelempangkan tas di pinggang sebelah kanan setelah pelaku berhasil mengambil tas milik korban pelaku pergi kearah gedong tataan dengan menggunakan sepeda motor Pop warna putih. Namun korban mengejar pelaku sampai tepatnya di depan Masjid Desa Kebagusan Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran korban menabrak motor pelaku sampai tersungkur hingga di amankam masayarakat, Piket Fungsi Polsek Gedong Tataan datang dan membawa pelaku Ke Polsek Gedong Tataan guna di lakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian
1 Buah Tas warna Putih yang berisi :
– 1 (satu) Buah Handpone Samsung A6 warna Biru Dongker.
– uang Tunai senilai Rp. 340.000,- ( Tiga Ratus Ribu Rupiah),
– 1 Buah ATM BRI An. Korban.
– 1 Buah ATM BNI an. korban.
– 1 Buah KTP an. korban.
– 1 Buah Carger samsung warna putih
– 1 Buah Jam tangan merk diar
Dan yang barang bukti yang diamankan
1 Buah Tas warna Putih yang berisi :
– 1 (satu) Buah Handpone Samsung A6 warna Biru Dongker.
– uang Tunai senilai Rp. 340.000,- ( Tiga Ratus empat puluh ribu Rupiah),
– 1 Buah ATM BRI An. Korban.
– 1 Buah ATM BTN an. Korban.
– 1 Buah ATM BNI an. korban.
– 1 Buah KTP an. korban.
– 1 Buah Jam tangan merk diar
– 1 Unit Sepeda Motor Pop warna putih tanpa Nomor polisi milik Pelaku.
– 1 Unit sepeda motor Beat Warna Biru BE 7410 UR milik saksi An. Fajar. (DN/smsi)