INTAILAMPUNG.COM – Pemerintah Desa Merbau Mataram Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan memberlakukan mekanisme pembebasan Bea bagi warganya yang mengurusan pembuatan surat menyurat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Merbau Mataram, Sulaiman, Jumat (12/05/2023).
Pembebas itu berlaku untuk warga yang mengurus pengantar KTP, KK, keterangan domisili, SKTM, akte kelahiran dan surat keterangan lainya.
Sulaiman juga memberitahukan bahwa pihaknya senantiasa mempercepat pelayanan publik dan mengedepankan keramahan.
Pembebasan bea surat menyurat dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang mengurus surat menyurat di kantor desa maupun langsung ke rumah aparatur desa.
“Jadi silahkan datang, pasti kami layani, kalau diluar jam kantor silahkan ke rumah, gak masalah tetap kami layani,” sebutnya.
Terakhir, ia hanya meminta masyarakat untuk melengkapi persyaratan dan dokumen pendukung untuk kelancaran pembuatan surat menyurat. “Yang penting syarat lengkap pasti kita proses,” tutupnya.(*)
Laporan/Editor: Ibrahim Hayat










