Diperiksa Selama Empat Jam di Kejari Lamteng, Sekda Keluar Dengan Wajah Pucat dan Senyum Masam

Ket, Foto : Sekda Lamteng Nirlan usai keluar dari pemeriksaan di Kejari Lamteng enggan dimintai keterangan awak media dan bergegas masuk kedalam mobil.

INTAILAMPUNG.COM – Usai diperiksa Kejaksaan Negeri Lampung Tengah selama empat jam lebih, terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Koperasi Korpri Lampung Tengah Berjaya (KKLTB), Sekertaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah Nirlan keluar dengan wajah pucat dan senyum masam, saat berjumpa awak media.

Bahkan, sejumlah awak media yang berusaha meminta konfirmasi terkait pemeriksaannya di Kejari Lamteng, Nirlan seolah bungkam dan enggan memberikan stetmen kepada wartawan.

“Itu, langsung pak kajari nanti yang ngejelasin aja,” celoteh Nirlan yang enggan dikonfirmasi awak media dan bergegas masuk ke dalam mobil lalu pergi.

Baca Juga

Sementara itu, Kajari Lamteng Dedi Koerniawan yang juga sempat berjumpa dengan awak media enggan memberikan keterangan, dan menyarankan untuk langsung menanyakan ke Kasi Pidsus yang menangani perkara penyelidikan Sekda Nirlan, terkait dugaan pungli di KKLTB. “Nanti konfirmasi dengan Kasi Intel ya,” katanya.

Dari keterangan Kasi Intel Kejari Lamteng Topo Dasawulan, bahwa pemanggilan Nirlan terkait kapasitasnya sebagai Ketua Koprasi Berjaya. “Intinya masih kita dalami terkait perannya di dalam KKLTB,” ucapnya.

Terkait proses, Topo menyelaskan, bahwa masih dalam tahap penyelidikan, ada tidaknya tindak pidana. “Jadi teman-teman jaksa penyelidik masih bekerja,” jelasnya.

Terkait pemanggilan pengurus dan pejabat Lamteng yang terlibat dalam Koprasi Berjaya, Topo menyampaikan bahwa tim penyelidik yang berkerja akan memprosesnya.

“Jadi teman-teman Jaksa penyelidik masih bekerja untuk mendalami apakah dalam perkara itu ada tidaknya tindak pidana,” jelas Kasi intel.

Sementara saat disinggung terkait, proses penyelidikan yang bakal mengarah ke hukum (tindak pidana) Topo menegaskan, bahwa dalam proses yang dilakukan penyelidik Kejari Lamteng telah mengarah ke sana.

  Modal Infestasi Sosial, Caleg Demokrat Ini Yakin Duduk di Kursi DPRD Provinsi Lampung

“Jadi esensinya penyelidikan itu adalah menemukan adanya tidak tindak pidana. Nah, terkait arah tindak pidana atau tersangka ini, sesegera mungkin kita sampaikan. Dan ini nanti tim penyelidik yang akan menyimpulkan,” tegas topo.

Topo juga menambahkan, bahwa hasil pemeriksaan dan pengumpulan data dari 32 OPD yang tergabung dalam KKLTB sebelumnya, telah dilakukan pemeriksaan dan masih berproses.

“Dari hasil pengumpulan data 32 OPD kemarin, kita masih dalami dan berproses. Karena data inikan banyak angka-angkanya, kita gak bisa asal dan masih kita hitung,” bebernya.

Sebagai informasi, bahwa pemanggilan Sekda Lamteng Nirlan di Kejari Lamteng ini, diketahui terkait tindak lanjut pemeriksaan pihak Kejari Lamteng atas persoalan dugaan pungli di Koperasi Korpri Lampung Tengah Berjaya, (KKLTB) yang menyeret beberapa pejabat tinggi dilingkungan Pemkab Lamteng.

Dari pantauan dilapangan, pemanggilan yang dijadwalkan pada pukul 10.00 Wib, namun yang bersangkutan (Sekda-red) hadir pada pukul 11.55 Wib, bersama seorang ajudan dan langsung memasuki ruang Kejari.

Soal pemeriksaan di Kejari Lamteng ini, diduga terkait proses penyelidikan pihak Kejari Lamteng, yang sebelumnya telah memanggil beberapa pejabat, dan pengurus KKLTB.

Pemanggilan yang dilakukan Kejari Lamteng ini pun merupakan puncak dari proses rangkaian penyelidikan terkait dugaan carut marut, dan pungli ditubuh KKLTB selama ini.

Setelah kurang lebih 4 jam diperiksa, Sekda Nirlan keluar dari ruang penyelidikan didampingi Kajari Lamteng Dedi Koerniawan, dan saat dimintai keterangan oleh awak media yang bersangkutan enggan berkomentar, dan hanya tersenyum dan terburu-buru memasuki kedaraan. (Tim-KWIP).

LAINNYA