DPMD Tanggamus Nyatakan 293 Kepala Pekon Dapat Pengukuhan Perubahan Jabatan Dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

Ket,Foto: Kabid Tapem DPMD Catur Gunawan (tengah) didampingi Nasruddin (kanan) dan Roziansyah, analis kebijakan ahli muda.

INTAILAMPUNG.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanggamus menyatakan sebanyak 293 Kepala Pekon (Kakon) akan mengikuti pengukuhan perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Kabid Tata Pemerintahan DPMD Tanggamus Catur Gunawan mengatakan, bahwa pengukuhan tersebut akan dilakukan oleh Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan di Aula Islamic Centre, Kecamatan Kotaagung pada Kamis 4 Juli mendatang.

Dasar pengukuhan tersebut, kata Catur berdasarkan UU nomor 03 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Tercantum dalam pasal 39 ayat 1 menyatakan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak pelantikan.

“Sementara selama ini kan masa jabatan Kepala Pekon itu kan 6 tahun, maka sesuai UU tersebut harus dilakukan penyesuaian. Adapun dasar penyesuaian itu berdasarkan surat edaran (SE) Mendagri nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024. Nah, dalam SE tersebut intinya Kepala Pekon itu harus dilaksanakan pengukuhan terkait dengan perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” kata Catur Gunawan mewakili Kepala DPMD Tanggamus Arpin, rabu (26/7).

Dijelaskan Catur,dari 299 Pekon yang ada di Kabupaten Tanggamus,terdapat 6 Pekon yang belum memiliki Kakon definitif. Satu Pekon dijabat pelaksana tugas (Plt) Kakon dan lima Pekon dijabat penjabat (Pj) Kakon.

“Jadi,enam Kakon itu tidak ikut dikukuhkan dalam prosesi pengukuhan Kepala Pekon, karena mereka hanya sebagai penjabat (Pj) Kepala Pekon bukan Kepala Pekon definitif,” terang Catur.

Adapun kelima Pekon yang saat ini dijabat Pj Kakon yakni, Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung, Pekon Pagar Alam Kecamatan Ulu Belu, Pekon Sri Menganten Kecamatan Pulau Panggung, Pekon Banjar Agung Kecamatan Limau dan Pekon Sinar Jawa Kecamatan Air Naningan.
Sementara, Kakon yang berstatus Plt yaitu Kakon Suka Mernah Kecamatan Gunung Alip.

  DPRD Tanggamus Gelar Paripurna Tiga Ranperda

“Berdasarkan SE Mendagri,untuk 6 Pekon yang saat ini dijabat Pj akan dilakukan proses pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) antar waktu setelah proses pelantikan Bupati. Nah, nantinya Kakon terpilih akan melanjutkan sisa masa jabatan Kakon sebelumnya,” terangnya.

Lebih jauh dirinya menjelaskan,Pilkakon di Kabupaten Tanggamus terbagi menjadi tiga interval. Interval pertama, kata Catur sebanyak 220 Pekon yang dilantik pada tahun 2021 silam. Kemudian interval kedua sebanyak 68 Kakon yang dilantik pada tahun 2022. Dan interval ketiga sebanyak 11 Kakon yang dilantik pada tahun 2023.

“Dengan terbitnya UU desa terbaru maka masa jabatan Kakon ditambah 2 tahun menjadi 8 tahun. Artinya, masa akhir jabatan Kakon interval pertama sampai dengan tahun 2029, kakon interval kedua sampai dengan 2030 dan Kakon interval ketiga sampai dengan 2031,” terang Catur.

Sementara, Pekon yang saat ini dijabat Pj dan Plt lanjut dia merupakan hasil Pilkakon Interval pertama dan kedua.

“Lima Pekon yang saat ini dijabat Pj itu masuk ke interval pertama semua. Sedangkan Pekon Suka Mernah yang Sekdesnya menjabat Plt masuk kedalam interval kedua,” ujarnya.

Jika dikalkulasikan, maka Kakon yang akan dikukuhkan dari hasil Pilkakon interval pertama sebanyak 115 orang dan Kakon dari interval kedua sebanyak 67 orang dan Kakon interval ketiga tetap 11 orang.

“Harapan kami dari DPMD, semoga prosesi pengukuhan ini berjalan lancar, tertib, aman dan kondusif,” tandas Catur. (Denny).