INTAILAMPUNG.COM – Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan mengukuhkan 239 Kepala Pekon (Kakon) di aula Islamic Centre, Kota Agung, Rabu (4/7).
Dalam pengukuhan tersebut, Mulyadi Irsan sekaligus menyerahkan SK Bupati Tanggamus nomor B.223/34/08/2024 tentang penetapan Perubahan masa jabatan Kakon menjadi 8 tahun.
Dijelaskan Mulyadi Irsan, selain penambahan masa jabatan, berdasarkan UU nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, terdapat pula tunjangan purnatugas bagi Kakon, aparatur Pekon dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Ini merupakan jawaban atas harapan dan keinginan dari para Kepala desa di seluruh Nusantara yaitu adanya penambahan masa jabatan menjadi 8 tahun,” ujar Mulyadi Irsan.
Diterangkan dirinya, dari total 299 Pekon yang ada di Kabupaten Tanggamus,kepala Pekon yang dikukuhkan hari ini berjumlah 293 orang.
Terdiri dari Kakon hasil Pilkakon serentak berjumlah 287 orang dan Kakon hasil pemilihan pergantian antar waktu (PAW) berjumlah 6 orang.
Sementara itu, terdapat 6 Kakon yang tidak ikut dikukuhkan karena 5 Kakon berstatus Penjabat (Pj) Kakon dan 1 Kakon masih dijabat pelaksana tugas (Plt).
“Terdapat 6 Kakon yang tidak ikut dikukuhkan, karena mereka Pj dan Plt Kakon,” ungkapnya.
Dengan adanya pengukuhan ini,dirinya berharap agar Kakon lebih termotivasi lagi untuk meningkatkan pembangunan yang ada di Pekon, dengan cara merangsang pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Sebagai Kakon harus tunduk pada aturan yang ada. Seperti halnya warga negara dan juga warga masyarakat, Kakon juga harus taat azas hukum. Tidak ada yang merasa dirinya lebih tinggi dari hukum di Indonesia,” tegas Mulyadi. (Denny).







