
INTAILAMPUNG.COM – Inspektorat Pesawaran tegakan aturan untuk beretika dan kedisiplinan sebagai aparatur Desa. Namun ASN dan Sekda, serta exsikutif yakni Bupati juga segera diproses karena menunjukan ketidak netralan di Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang jelas diduga terbukti berpihak ke salah satu calon Bupati jangan kaya kerupuk kena air aturan itu.
Hal ini di sampaikan ketua AMP Pesawaran Saprudin Tanjung saat melakukan audensi oleh pihak Inspektur Inspektorat Pesawaran mengenai surat rekomendasi pemberhentian Ketua BPD Desa Gedongtataan, Al Imron, bernomor 700/667/III.01/2025 tertanggal 14 Maret 2025. Berisi surat tersebut untuk pemberhentian terhadap Al Imron yang diduga terlibat dalam aktivitas politik praktis, yakni mengikuti unjuk rasa ke Kantor KPU Pesawaran serta menghadiri deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon menjelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025.
Menurut Tanjung, berdasar penerbitan surat tersebut yang hanya bersumber dari pemberitaan media massa dinilai lemah dan berisiko menimbulkan ketidak adilan yang dilakukan, bahkan ia menyayangkan sikap Inspektorat yang dianggap terlalu gegabah dan tidak proporsional dalam mengambil keputusan itu.
“Masak hanya berdasarkan tayangan media, Inspektorat langsung mengeluarkan surat yang konsekuensinya bisa membuat seseorang kehilangan jabatan,” ungkapnya
Ia juga menantang Inspektorat untuk bersikap adil dan tidak pilih kasih dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas pada PSU ini.
“Kalau Inspektorat memang berani, ayo kita buat laporan. Kami punya bukti dan saksi-saksi atas dugaan keterlibatan ASN, mulai dari bupati, sekda, kepala OPD, sampai camat. Tinggal Inspektorat, berani atau tidak memprosesnya secara adil,” pungkasnya.
Polemik ini memperlihatkan pentingnya kehati-hatian dan keadilan dalam menerapkan sanksi etik, agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih, terutama di tengah tensi politik menjelang PSU Pilkada Pesawaran 2025.
Sementara Inspektur Inspektorat Pesawaran, Singgih Febriyanto, menegaskan bahwa penerbitan surat tersebut bukan karena adanya tekanan dari pihak manapun, melainkan semata-mata untuk menegakkan etika dan disiplin dalam pemerintahan desa.
“Kalau dibilang ada intervensi dari pimpinan, saya pastikan tidak ada. Ini semata-mata demi menjaga etika dan disiplin para aparat pemerintah desa,” ujar Singgih saat menerima audiensi Ketua dan sejumlah anggota Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) di kantornya, kemarin
Terkait dasar surat yang hanya bersumber dari tayangan media, Singgih tidak menampik.
“Gak masalah juga, kalau memang dasar surat itu dari tayangan media. Ini soal penegakan etika, bukan pidana. Jadi kami bergerak sesuai ruang lingkup kami,” tutupnya (*)