Laskar Lamteng Desak APH dan Kejari Usut Adanya Indikasi Dugaan Bagi Bagi Jatah Proyek Untuk Oknum Partai dan Anggota DPRD

INTAILAMPUNG.COM – Usai viral berita soal Fraksi PDI Perjuangan Lampung Tengah, menerima paket pekerjaan dari APBD murni Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, tahun 2025 senilai Rp 2 miliar.

Berbagai elemen masyarakat berspekulasi dan beropini menyoroti adanya sejumlah oknum anggota DPRD Lampung Tengah, bermain proyek di ingkungan Pemerintah setempat.

Salah satunya, sorotan yang muncul dari Laskar Lamteng, yang meminta pihak APH mengusut informasi yang beredar saat ini, dan berencana untuk berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan setempat.

“Dalam hal ini kami dari Laskar Lampung, mendesak APH untuk mengusut dan menuntaskan soal informasi yang beredar saat ini. Hal itu patut diduga suap atau gratifikasi yang melibatkan salah satu Ketua Fraksi PDI Perjuangan Lamteng,” tegas Ketua Laskar Lamteng, Yunisa Putra, Jum’at (8/8/2025).

Dia menyampaikan bahwa, khususnya Laskar Lamteng, dan elemen masyarakat lainnya secara tegas memberikan dukungan penuh kepada Kejari Lamteng, untuk mengusut tuntas atas adanya informasi soal adanya dugaan suap dan atau gratifikasi kepada Ketua Fraksi PDI Perjuangan Lamteng, dari Pemkab Lamteng.

Kemudian, Yunisa menyebut, bahwa secara secara jelas dalam Pasal 400 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) jelas menyatakan bahwa, anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan atau melakukan kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan, termasuk dalam proyek pemerintah.

“Anggota DPRD itu seharusnya fokus pada fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, bukan mengemis proyek kepada pohak Pemkab, dan jelas tidak dibenarkan menggunakan jabatan untuk meraup keuntungan pribadi,” tuturnya.

Ketua Laskar Lamteng, ini menyampaikan dalam permasalahan di lnternal partai PDI Perjuangan Lamteng, menduga adanya persekokolan dalam pengadaan teder proyek barang dan jaza Pemkab Lamteng.

  Polres Lamteng Rakor Persiapan Ops Ketupat Krakatau 2020

Untuk itu, Yunisa mendesak Kejari Lamteng, Kejati, Pokres, dan Polda Lampung untuk segera mengusut aliran proyek pekerjaan yang ada di Kab.Lamteng.

“Proyek dengan nilai di atas 250 juta, harus melalui lelang, artinya kalau sistem yang terjadi ada bagi-bagi paket proyek untuk legislatif jelas pekerjaan itu sarat dengan KKN, lelang hanya formalitas,” tukas mantan anggota DPRD Kab.Lamteng ini. (rki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *