Kuasa Hukum Goenawan Tegaskan Masalah Perjanjian Investasi MBG Dengan VBW dan Dua Kliennya Belum Selesai

INTAILAMPUNG.COM – Kantor Hukum Goenawan Prihantono dan Rekan masih menunggu kedua kliennya untuk melakukan gugatan perdata terhadap oknum anggota DPRD Lampung Tengah VBW.

Pasalnya, dari uang yang diberikan dan yang dijanjikan dari hasil investasi tidak sesuai. Dimana, oknum anggota DPRD Lamteng VBW mentransfer uang Rp158 juta dan Rp159 juta.

Dari uang yang di transfer tersebut, oknum anggota DPRD Lamteng VBW masih memiliki kekurangan terhadap kliennya kurang lebih Rp100 juta.

Goenawan Prihantono selaku pimpinan mengatakan bahwa uang yang ditransfer oleh oknum anggota DPRD Lamteng VBW bukan pembayaran. Dimana pembayaran tersebut tanpa sepengetahuan.

“Bukan bayar mas. Soalnya, transfer uang tersebut tanpa sepengetahuan klien saya,” kata Mas Gun sapaan akrabnya, Kamis (4/12/2025).

“Oknum anggota DPRD Lamteng VBW ini mentransfer uang ke rekening klien saya. Tapi, tanpa sepengetahuan klien saya,” ujarnya.

Mas Gun mengatakan, bahwa ia telah memberikan arahan untuk melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gunungsugih. Namun, pihak kliennya belum memberikan informasi.

“Kita masih menunggu pihak klien kami. Dimana kami sudah memberikan langkah apa yang akan diambil,” imbuhnya.

Mas Gun menegaskan, bahwa permasalahan kliennya dengan oknum anggota DPRD Lamteng VBW belum selesai. “Yang jelas permasalahan ini belum selesai mas,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *