Bandar Lampung, Intailampung.com – Aksi unjuk rasa penolakan UU MD3, yang dilakukan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Komisiriat Universitas Islam Negeri (UIN) Lampung ke DPRD Provinsi Lampung sempat diawali dengan kericuhan. Akibatnya Kaca Kantor DPRD pecah.dannbsp;
Aksi unjuk rasa diketahui mulai memanas, lantarandannbsp;masa PMIIdannbsp;tidak segera di tanggapi dan hanya diwakilkan dengan anggota DPRD. Sehingga masa nekat menerobos masuk, ingin bertemu langsung dengan Ketua DPRD.
Hingga setelah menunggu lebih dari satu jam pukul 13.00 WIB, masa diperkenankan masuk, bertemu dengan Ketua DPRD Lampung, Dedi Afrizal didampingi oleh Wakil Ketua Ismet Roni.dannbsp;
“Pada prinsipnya kita menerima aspirasi kalian, yang kemudian akan kita tindaklanjuti untuk disampaikan ke pusat,” ujar Dedi, saat menemui perwakilan masa PMII, Selasa (6/3/2018).
Namun, Dedi meminta waktu dua hari untuk membuat surat pernyataan resmi untuk bisa disampaikan ke pusat.dannbsp;
“Kita kan lembaga kalau mengeluarkan surat harus ada kop surat lembaga. Kalau kita tandatangan surat kalian tidak ada kekuatan hukumnya, makanya kita minta waktu dua hari untuk membuat suratnya, ini ada banyak saksi yang menyaksikan kalau kalian tidak percaya dengan kami,” tegasnya.dannbsp;
Terkait pecahnya kaca kantor DPRD, Dedi sangat menyesalkan kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian seperti itu tidak perlu dilakukan.dannbsp;
“Sangat disesalkan, ini bisa merusak Citra organisasi. Kalau mau menyampaikan aspirasi bisa dilakukan dengan cara baik-baik,” ungkapnya.dannbsp;
Atas terjadinya pecah kaca, pihaknya meminta kepada aparat kepolisian untuk memproses kejadian itu, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.dannbsp;
“Kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian melalui sekretariat dewan. Makanya kita minta pihak kepolisian dapat memprosesnya, ” tandasnya.
Sementara dalam tuntutanya, Koordinator aksi, Refki Renaldi menyampaikan, ada tiga pasal yang kontroversial, yakni pasal 73 ayat (4), pasal 122 huruf K, dan pasal 245 ayat (1) dan (3).dannbsp;
Menurutnya, dalam pasal- pasal tersebut sangat mencederai sistem demokrasi di Indonesia.dannbsp;
“Kami pergerakan mahasiswa islam Indonesia komisariat UIN Raden Intan Lampung menolak adanya revisi UUD MD3,” tegasnya dalam orasi.dannbsp;
Lanjut Refki, pihaknya juga meminta para DPRD Lampung untuk satu suara mendukung para aksi menolak revisi UUD MD3, dengan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menolak revisi UUD MD3.
“Kami minta DPRD Lampung, jika mau dibilang pro dengan rakyat, maka harus mau menandatangani surat pernyataan ini, menolak revisi UUD MD3,” jelasnya. (Intai/Bbm)