Ketua DPRD Provinsi Lampung sekaligus Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Dedi Afrizal
Bandar Lampung, Intailampung.com-Ketua DPRD Provinsi Lampung sekaligus Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Dedi Afrizaldannbsp;menyebutkan bahwa upaya penegakan hukum terkait kasus penganiayaan terhadap perawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) masih terus bergulir.
Kali ini, Badan Bantuan Hukum Advokasi Perawat (BBHAP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyambangi komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menyampaikan permasalahan terkait perlindungan kerja kepada perawat.
Menurut Ketua PPNI Provinsi Lampung, tindakan kekerasan dan penganiayaan yang diterima perawat dalam hal ini Ferry, sangat mengganggu psikologis secara personal, dan hilangnya rasa aman dalam melakukan pelayanan. danldquo;Kami hanya menginginkan keadilan bagi perawat, kalaupun ada kesalahan yang dilakukan perawat, silahkan laporkan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bukan malah di aniaya. Perawat itu manusia, jadi harus diperlakukan secara manusiawi,danrdquo; ujar Dedi Afrizal.
Dedi melanjutkan, pihaknya meyakini, setelah melihat bukti dan pernyataan beberapa saksi, kasus yang terjadi ada tindakan pidana. danldquo;Saat ini proses hukum masih berlanjut di kepolisian, dan kita yakin itu ada penganiayaan terhadap perawat, bukan perkelahian. Jika bukti itu sudah disampaikan maka kasus ini akan masuk dalam kasus pidana,danrdquo; paparnya. (Intai)