Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan instruksi presiden (Inpres) tentang penanganan bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan instruksi presiden (Inpres) tentang penanganan bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Inpres tersebut menjadi payung hukum keterlibatan pemerintah pusat menangani bencana di NTB.
“Inpres sudah (diteken),” kata Jokowi di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Jokowi meminta semua pihak tak mempersoalkan status bencana NTB yang tak ditetapkan sebagai bencana nasional. Yang terpenting saat ini kata Jokowi, semua pihak telah bergandengan tangan menanggulangi bencana NTB.
Sumber: SINDONEWS