MUI Perbolehkan Kampanye Imunisasi MR Tetap Berjalan

BANDARLAMPUNG, INTAILAMPUNG.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Membolehkan kampanyedannbsp;Imunisasi MR agar tetap berjalan.dannbsp;

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung DR. dr Hj Reihana, M.Kes., mengatakan pihaknya telah diundang oleh Kementerian Kesehatan RI tiga hari pasca diterbitkan Fatwa Majelis Ulamadannbsp; Indonesia (MUI) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin Measles Rubela (MR)dannbsp; Produksi dari SII ( Serum Institute of India) Untuk Imunisasi.

“Pertemuan tersebut dipimpin langsung Menteri Kesehatan Prof. dr Nila Moeloek,dannbsp; Sp.M(K) didampingi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Nidanrsquo;am. Mereka mengundangdannbsp;Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Pimpinan MUI dari 34 provinsi,” ujar Reihana (23/8/2018).

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tersebut, lanjut Reihana, para ulama sepakatdannbsp; membolehkan (Mubah) penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) produksi SII untukdannbsp;

digunakan pada Kampanye Imunisasi Measles Rubella (MR) Fase 2 untuk anak anak usia 9dannbsp; bulan hingga 15 Tahun di luar Pulau Jawa dan Bali pada bulan Agustus dan September ini.

“Keputusan ini didasarkan atas 3 hal yaitu kondisi dlarurat syardanrsquo;iyyah, keterangan ahli yangdannbsp; kompeten dan dapat dipercaya bahwa terdapat bahaya yang bisa timbul apabila tidak diimunisasi dan belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci hingga saat ini,” tambah Reihana.dannbsp;(Hms-Prov/Intai).

dannbsp;

Baca Juga

LAINNYA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *