Sejumlah pakar hukum menjadi pembicara diskusi akademik tentang kasus mantan Ketua DPD Irman Gusman yang digelar Fakultas Hukum Unand Padang, Rabu 12 Desember 18
PADANG – Sejumlah pakar hukum berpendapat bahwa mantan Ketua DPD Irman Gusman tidak bersalah dalam kasus gula impor yang kini menjeratnya. Hal ini terungkap dalam diskusi akademik tentang kasus mantan Ketua DPD Irman Gusman yang digelar Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang, Rabu 12 Desember 18.
Diskusi itu melibatkan sejumlah guru besar dan pakar hukum serta masyarakat dari berbagai perguruan tinggi. Acara itu juga diisi dengan bedah buku Menyibak Kebenaran, Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman yang diterbitkan di Jakarta belum lama ini.
Sumber: SINDONEWS