DPRD Metro Sosialisasikan 4 Perda Kota Metro Ke Masyarakat

METRO, INTAILAMPUNG.COMDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, sosialisasikan empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro ke masyarakat. Sesuai jadwal sosialisasi Perda dilakukan di 5 Kecamatan Se-Kota Metro.

Diantaranya keempat perda tersebut adalah Perda No 9 tahun 2018 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular, Perda No 12 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas perda kota Metro No. 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Perda No 13 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda No 4 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok, dan Perda No 1 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Ketua DPRD Metro Anna Morinda mengatakan, keempat perda ini dipilih dan menjadi prioritas untuk disampaikan ke masyarakat pada sosialisasi tersebut. “Ini karena kita melihat Perda ini sangat penting untuk bisa tersampaikan ke masyarakat. Apalagi perda ini juga langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujarnya.

Dengan sosialisasi tersebut, Anna berharap, masyarakat bisa mengetahui dan berhati-hati dengan Perda yang telah ditetapkan. Terlebih diakuinya, saat ini ia melihat perda-perda tersebut tidak tersampaikan secara baik, mengingat keterbatasan anggaran. Sehingga menyebabkan adanya pelanggaran terhadap perda yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

”Ini bukan karena masyarakat tidak taat dengan aturan, namun karena masyarakat tidak paham bahkan karena tidak tersampaikan secara baik perda yang ada kepada masyarakat. Nah meski dengan keterbatasan, kami dari DPRD ingin masyarakat melalui para pamong, RT, RW dan para tokoh agama serta pemuda bisa mengetahui dan menyampaikan mengenai perda-perda ini. Sehingga nanti ketika pulang sosialisasi ini bisa memberikan ilmu dan pengetahuannya kepada masyarakat mengenai 4 perda ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, melalui sosialisasi tersebut masyarakat yang merasa keberatan bisa menyampaikan pendapatnya. Sehingga nantinya bisa menjadi bahan catatan dan evaluasi dalam melaksanakan perda, khususnya dalam melakukan perbaikan-perbaikan perda. ”Karena ketika perda ini akan memberatkan dan menyusahkan masyarakat, maka harus dilakukan revisi atau perbaikan yang dilakukan setiap 4 tahun sekali,” tukasnya.

  Dua Penghargaan Diraih Kota Metro Dalam Musrenbang Tingkat Provinsi

Sekretaris DPRD Metro Budiono didampingi Kassubag TU, Humas dan Protokol DPRD Metro Suryati menambahkan, sosialisasi Perda Kota Metro tersebut akan dilaksanakan di 5 kecamatan se-Kota Metro. Diantaranya untuk Kecamatan Metro Selatan di aula kecamatan setempat. Lalu, Kecamatan Metro Barat digelar di Aula Kelurahan Ganjaragung, Kecamatan Metro Utara dilaksanakan di aula kecamatan, Kecamatan Metro Pusat dilaksanakan di Kelurahan Hadimulyo Barat, dan di Kecamatan Metro Timur dilaksanakan di Aula Kelurahan Yosodadi.

”Kami berharap dengan sosialisasi ini masyarakat bisa mengetahui perda-perda Kota Metro hingga tingkat bawah. Dalam sosialisasi ini kami juga bekerjasama dengan beberapa SKPD terkait dan Kejari Metro,” tutupnya. (wan/intai).

Baca Juga

LAINNYA