Soal Komunitas Relawan Pemandu Mobil Ambulans, Ini Kata Polisi

Soal Komunitas Relawan Pemandu Mobil Ambulans, Ini Kata PolisiKomunitas pengawal ambulans Foto: Luthfi Anshori/detikOto

Jakarta – Mobil ambulans adalah salah satu kendaraan prioritas yang wajib diberi ruang di jalan raya saat dalam kondisi darurat Tidak hanya itu, mobil ambulans juga bisa dapat pengawalan dari aparat berwenang

Mengutip PP Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 65 Ayat 2, mobil ambulans bisa memakai pengawalan dari petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain

Terlepas dari peraturan tersebut, saat ini sudah ada organisasi relawan yang punya aktivitas mengawal mobil-mobil ambulans yang memerlukan bantuan Salah satunya adalah Indonesia Escorting Ambulance

Lantas apakah organisasi nirlaba ini dapat dukungan dari pihak Kepolisian dalam menjalankan aktivitasnya?

“Dulu ketua kami pernah menanyakan hal ini kepada dengan salah seorang Polisi Ia lalu menjawab, sebenarnya secara institusi mereka tidak membenarkan Dan secara pribadi pun dia tidak,” ujar Kabid Humas Nasional Indonesia Escorting Ambulance Sidqi Muhammad Luthfi

Namun dijelaskan lagi oleh Sidqi, Polisi bisa memaklumi keberadaan Indonesia Escorting Ambulance Karena mereka melihat organisasi ini bekerja atas dasar kemanusiannya

“Kalau memang masyarakat Indonesia ini sadar akan mobil ambulans, toh kami pun mungkin tidak akan pernah ada Makanya mereka Polisi secara pribadi tidak bisa membenarkan, hanya saja mereka juga tidak bisa memungkiri terbantu dengan adanya kami,” lanjut Sidqi

Salah satu hal yang memungkinkan driver mobil ambulans untuk menggunakan jasa komunitas Indonesia Escorting Ambulance adalah karena organisasi ini tidak meminta bayaran atas apa yang mereka lakukan

Selain itu, Indonesia Escorting Ambulance diklaim sudah memiliki sekitar 80 Korwil di Indonesia, dengan jumlah anggota hingga 2000 orang Jadi, mobil ambulans bisa mendapat pengawalan penuh, meskipun mengantar pasien dengan jarak jauh hingga ke luar kota riar/lth

  Intip Nilai Jual Mobil Esemka, Ada yang Tak Sampai Rp 100 Juta!

Demikian berita ini dikutip dari DETIK.COM untuk disampaikan kepada pembaca sekalian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *