Buntut Pemberhentian Kaling, 8 Ketua RT di Bandar Lampung Kompak Mengundurkan Diri

Bandar Lampung, Intailampung.com – Seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) yang berjumlah 8 Ketua di Lingkungan I, Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, kompak menyatakan pengunduran diri. Hal tersebut, adalah buntut dari pemberentian Kepala Lingkungan (Kaling) I, Triyono Arifin, yang ditengarai mendapatkan tindakan diskriminatif dari Lurah dan Camat di wilayah tersebut.

Koordinator RT, yang juga Ketua RT 08, LK I, Subhan A. Latief membenarkan jika seluruh RT di Lingkungan I, Way Dadi mundur dari jabatannya. Pengunduran diri dilakukan dengan mengirimkan surat pengunduran diri yang telah ditandatangani seluruh RT lengkap dengan cap dan matrai.

“Kami hanya merasa kehilangan atas diberhentikannya ketua lingkungan kami. Maka sesuai dengan keinginan kami sepakat mengundurkan diri,” ujar Subhan ketika menyerahkan surat pengunduran diri di Kantor Kelurahan Way Dadi, Senin (21/10).

Menurutnya, selama menjabat sebagai Kaling I Way Dadi, Triyono, adalah sosok yang bertanggungjawab. Sehingga dengan tidak ada alasan baik camat atau lurah untuk memberhentikan kepala lingkungan tersebut.

Disebutkannya Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2012 yang mengatur masa jabatan kepala lingkungan selama tiga tahun adalah akal-akalan pihak kecamatan dan kelurahan untuk memberhentikan kepala lingkungan secara sepihak. Sebab, kenyataannya di kelurahan Way Dadi ada kepala lingkungan yang hari ini menjabat hingga 25 tahun.

“Jika ingin menerapkan perwali silahkan saja. Tapi jangan hanya di Way Dadi, berlakukan juga untuk semua kepala lingkungan se-Kota Bandar Lampung,” lanjutnya.

Sementara, Lurah Way Dadi, Helpi Nurdin, seusai menerima surat pernyataan pengunduran diri seluruh RT lingkungan I mengaku hanya menjalankan perintah atasannya sesuai dengan perwali yang ada.

“Yang saat ini habis masa jabatannya hanya dua kepala lingkungan itu, sementara terkait mundurnya seluruh RT saya tidak bisa masakan keinginan mereka,” ujar Helpi dihadapan awak media.

  Gubenur Resmikan Gardu Induk PLN di Jati Agung

Sementara itu, Triyono Arifin mengaku tidak mempermasalahkan pemberhentiannya jika telah sesuai dengan aturan. Hanya saja dirinya mempertanyakan mengapa Perwali Nomor 82 Tahun 2012 hanya berlaku di kalurahan Way Dadi.

“Sebenarnya tidak ada masalah dengan pemberhentian saya sebagai kepala lingkungan. Hanya mestinya camat dan lurah tidak mendiskriminasi seperti ini. Jika sebelum melakukan pemberhentian camat dan lurah membangun komunikasi mungkin para RT bisa memaklumi dan saya pribadi pasti legowo,” jelas Triyono. (Riki)

Baca Juga

LAINNYA