BNN Sayangkan Baru Dua Instansi Laksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2018 di Lampung

Bandar Lampung, Intailampung.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggelar sosialisasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Narkotika bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Lampung-Bengkulu di Swiss-Belhotel, Bandarampung belum lama ini.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Lampung, Ahmad Alamsyah mengatakan sangat mengapresiasi BPTD Wilayah VI Lampung-Bengkulu yang telah melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019.

“Ini sebagai contoh bagi instansi lain, karena sampai saat ini baru dua instansi di Provinsi Lampung yang baru melaksanakan Inpres tersebut yakni BPTD dan Bea Cukai Lampung, ” kata dia saat diwawancarai.

Oleh karenanya, Alam sapaannya menghimbau bagi instansi lainnya tolonglah dapat melaksanakan Inpres ini. Apalagi Inpres tersebut merupakan instruksi Pak Presiden Joko Widodo langsung loh.

“Masa iya instruksi Pak Presiden saja mereka tidak melaksanakan, inikan demi kepentingan masyarakat maupun lainnya dalam pencegahan narkotika, ” tegasnya

Lanjut Alam, tujuan Inpres ini agar semua instansi maupun masyarakat bisa paham dan mengerti terkait berbahayanya narkotika yang saat ini sudah menjajah negara kita.

“Jadi minimal mereka teman-teman instansi atau masyarakat bisa paham bahayanya barang terlarang tersebut. Kalau tidak paham bisa-bisa disalahgunakan, ” ungkapnya

Sementara itu, Kepala BPTD Wilayah VI Lampung-Bengkulu, Rahman Sujana menyambut baik dengan adanya Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Narkotika.

“Kedepan pihaknya akan selalu memberikan arahan kepada bawahannya tentang bahayanya penggunaan narkotika yang bisa mematikan diri kita sendiri, ” tutur dia. (Bom)

Baca Juga

LAINNYA