Bansos Covid 19 Biro Kesra, Inspektorat Berikan Waktu 60 Hari Kembalikan Dana


Bandar Lampung,Intailampung.com
Dugaan mark up dana bantuan sosial (Bansos) covid-19 akhirnya membuat Inspektorat Provinsi angkat bicara. Inspektorat mengaku telah melakukan berita acara pemanggilan (BAP) kepada Biro Kesejahtraan Rakyat (Kesra), pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) kepala Bagian Bina Mental Biro Kesra Anhar Parinduri dengan anggaran 9,8 Miliar.

Hal itu disampaiakan saat  Press Conference tentang Hasil Pemeriksaan terhadap Bantuan Sosial yang diadakan oleh Biro Kesos. Dalam acara tersebut  dihadiri oleh Zulfikar Kepala Biro Hukum Zulfikar, Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Provinsi Lampung, Haris Kadarusman dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Achmad Chirsna Putra.

Menurut, Haris pihaknya telah mengajukan 11 pertanyaan diantaranya 3 pertanyaan pembukaan, 5 pertanyaan terkait pemberitaan disalah satu media, dan 3 pertanyaan penutup.

“Kemarin sesuai dengan perintah adalah melakukan klarifikasi-klarifikasi terkait dengan pemberitaan di media,” katanya saat memberikan keterangan, di Diskominfotik, Provinsi Lampung, Selasa (22/6/2020).

Lebih lanjut, Haris juga mengatakan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) bersama Bandan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dimintai untuk melalukan audit terkait kepastian kewajaran harga setelah dilakukan pembayaran pembelian bahan pokok bantuan sosial tersebut

“Pembayaran tahap 1 sudah dilakukan, maka pintunya sudah terbuka untuk kita melakukan audit,” kata Haris.

Kedepannya, apabila ditemukan memang ada permainan harga maka uang akan dikembalikan ke rekening kas daerah dengan batas waktu maksimal 60 hari.

Terkait proses hukum, Haris mengaku harus melihat terlebih dahulu, Sebab hasil audit belum keluar. Karena didalam audit, biasanya membutuhkan waktu hingga 10 hari bisa juga diperpanjang tergantung kondisi dilapangan.

“Karena dari proses pengadaan dan pendistribusian di 15 kabupaten/kota juga akan dilakukan pemeriksaan,” tutup Haris. (Bom)

Baca Juga

LAINNYA