Gubernur Lampung Pimpin Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria

Bandar Lampung, Intailampung.com- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi buka rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Lampung secara virtual, di Ruang Command Center, Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Jumat (3/7/20).

Dalam rakor ini juga diisi dengan sesi diskusi bersama Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan bahwa kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) merupakan rujukan pokok bagi kebijakan dan pelaksanaan reforma agraria.

Baca Juga

Pada tanggal 24 September 2018, telah dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria sebagai peraturan perundang-undangan pelaksanaan Reforma Agraria.

“Dalam Peraturan Presiden dimaksud disebutkan bahwa tujuan Reforma Agraria adalah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan; menangani Sengketa dan Konflik Agraria; menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah,” jelas Arinal.

Kemudian, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan; memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi; dan meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan; serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.

“Untuk melaksanakan program Reforma Agraria tersebut, maka kita sebagai pemegang tanggung jawab pemerintahan wajib saling membantu dan bekerjasama agar dapat mewujudkan program-program yang ada dalam Reforma Agraria ini,” jelasnya.

Sebagai bagian dari NKRI, jelas Gubernur Arinal, Provinsi Lampung mendukung penuh program-program pemerintah dalam rangka mensejahterakan rakyat khususnya terkait permasalahan Agraria ini agar tidak berlarut-larut dan berlama-lama penyelesaiannya. Tujuannya supaya masyarakat Lampung dapat mendapatkan keadilan atas haknya. (BO

LAINNYA